Masyarakat Pertanyakan Kelolosan Vermin EKs Napi Koruptor ke KPU Kota Malang

  • Whatsapp
KPMB Kota Malang Di KPU Senin, 16/09/24.

Kota Malang, beritalimacom | Beberapa hari lalu, KPU Kota Malang telah meloloskan syarat administrasi tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota termasuk calon eks napi koruptor, yang dinyatakan secara resmi telah memenuhi syarat lengkap pada, sabtu (14/09/2024).

Pasca melalui tahapan penelitian perbaikan Administrasi oleh KPU, dan kini memasuki tahapan selanjutnya yakni pada tahapan tanggapan masyarakat. Pada tahapan ini sejumlah aktivis Kota Malang yang menamakan Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) datang ke Kantor ke KPU untuk memberikan tanggapan.

Bacaan Lainnya

“Dengan diloloskannya administrasi Eks napi koruptor kami dari KPMB mempertanyakan itu, kenapa bisa diloloskan sementara ini. Nah pada moment ini kami memberikan tanggapkan masyarakat kepada KPU ini kami lakukan agar KPU dan Bawasku untuk melakukan vertifikasi ulang,” ungkap Gilang Alfarizki Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), Senin (16/09/2024).

Menurutnya KPMB sebelumnya juga mendatangi Bawaslu Kota Malang untuk melaporkan yang intinya ada dugaan pelanggaran, sejumlah tiga poin yang disampaikan ke Bawalu dan KPU.

“Yang pertama terkait dengan adanya perkara-perkara yang masih berkaitan dengan salah satu calon walikota. Terus yang kedua ada yang berkaitan dengan penerbitan SKCK, yang harusnya penerbitan dokumen dilakukan doble cek apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak,” kata Gilang.

Yang ketiga, masih menurut Koordinator KPMB bahwa sesuai aturan PKPU no 8 tahun 2024, sebagai mantan terpidana korupsi harusnya M Anton mengumumkan ke media masa terkait status dan latar belakangnya, dan ada surat keterangan dari redaksi. Namun itu, tidak dilakukan.

“Dalam PKPU dan formulir pendaftaran calon wali kota ada salah syarat bagi mantan Narapidana untuk menyampaikan Latar dirinya secara terang benderang terkait status hukum yang pernah ia Jalan, namun saat ini belum dilakukan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, KPMB juga mempertanyakan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Abah Anton, tanpa Verifikasi kembali terkait masalah hukum yang dianggap belum usai.

“Harusnya penerbitan dokumen skck dilakukan doble cek apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Malang M. Toyib memberikan kesempatan kepada masyarakat atas tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon

Disinggung tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mempersoalkan tentang mantan Narapidana, M. Toyib mengatakan lolosnya Cawalkot Moch. Anton ini dilakukan berdasarkan keputusan MK. Nomor 03/P.HPU/DPD Nomor 22/2024, dan keputusan MK nomor 54/PUU/22/2024.

“Jadi keputusan MK, kemudian PKPU tentang pencalonan itu menjadi dasar kita memutuskan terkait persyaratan calon mantan narapidana” terangnya Sabtu, 14/09/34.

M. Toyib juga menjelaskan, di putusan MK itu membedakan antara ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih. dengan ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.

“Jadi acaman hukuman 1 sampai 5 tahun tidak sama dengan ancaman 5 tahun ke atas. Kalau 5 tahun ke atas itu memang harus ada jedah, sedangkan 1 sampai 5 tahun tidak pakai jedah” jelasnya.

Semua Ini berdasarkan putusan MK, serta konsultasi yang dilakukan dengan KPU Jatim dan KPU RI. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan.

 

[Redaksi]

 

beritalima.com

Pos terkait