Serdangbedagai. Beritalima.com – Masyarakat sudah mulai merasa resah adanya dugaan Aksi pungutan liar (Pungli) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalKabupaten(BPNK)(Sergai)Sumatera Utara kini semakin merajalela.Pasalnya setiap pengurusan surat -surat di BPNK sergai selalu ada kutipan tambahan dana tidak resmi dengan istilah “dana taktis “oleh oknum pegawai pekerja di kantor BPN sergai.Jumat(5/5).
“Jumlahnya bervariasi sesuai dengan surat tanah luas maupun lebar yang lagi diurus.Misalnya untuk Cek Bersih sesuai brosur dengan secara resminya hanya dikenakan tarif Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah)sedangkan kalau dikenakan oleh oknum BPN makin bertambah dengan istilah dana tidak resmi sebesar Rp. 10.000,-. Sedangkan untuk pengurusan Roya (Penghapusan hutang) dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 50.000,- dari resminya Rp.50.000,.ujar Marwiyah (23)warga Pantai Cermin,sergai kepada Beritalima.com .
Marwiyah Menambahkan,Apalagi untuk pengurusan Hak Tanggungan(HT)dengan pinjaman diatas Rp 250 juta keatas.Itu kita dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, padahal kalau pinjaman dibawah Rp 250 juta ,sesuai biaya yang resmi itu kita dikenakan biaya hanya sebesar Rp 50.000 ribu rupiah ,namun kenapa pengurusan HT dengan Pinjaman 250 juta kita dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 ribu rupiah di kantor BPN Sergai,belum lagi ditambah Pengurusan Serifikat kita dikenakan dengan biaya tidak resmi sebesar Rp 300.ribu rupiah.jelas warwiyah
Hal Senada juga dikatakan Yuli (23)warga Desa Firdaus ,Kecamatan Seirampah,Sergai kepada Beritalima.com di ruang kerjanya yang juga sebagai salah satu pekerja sebagai Notaris di salah satu serdangbedagai mengatakan”Benar, Jum’at kemaren saja, ada 15 sertifikat tanah yang harus diambil karena proses secara administrasi, namun tidak dapat dibawa pulang disebabkan dana taktis belum dapat dibayar.Dana yang resminya sudah terlebih dahulu dibayarkan.ujarnya
“Sertifikat yang sudah selesai,”kata Yuli , pengurusannya harus menginap di Kantor BPN Sergai. Sedihnya lagi, berdampak dengan pengurusan surat tanah yang lainnya. Anehnya, ketika dibawakan surat tanah baru, petugas yang ada diloket mentah-mentah menolaknya, dengan alasan bayar dahulu urusan “dana taktis” yang lama.Jangan sudah diproses, surat tanah ini tidak diambil dan bertumpuk disini.ungkap
Lanjut Yuli,”Pihak BPN Sergai tidak menerimanya, apalagi memprosesnya. Padahal, biaya resmi sesuai dibayarkan . Surat tanah itu akan diterima petugas loket dan diproses kembali dengan catatan, dana taktis yang diminta harus dilunasi.Padahal dana itu sifatnya tidak resmi, toh terus ditagih oknum-oknum pegawai diloket dan bagian urusan umum.jelasnya
Ditambahkam,sebelumnya kita tidak mau ribut, akhirnya uang Dana Taktis sebesar Rp. 5 juta sudah kita selesai dan langsung diserahkan kepada oknum-oknum pegawai BPN Sergai dan juga ada kita membawa saksi mata untuk memberikan uang dana taktis tersebut belum lama ini yang langsung diterimah oleh pegawai BPN Sergai.ungkap yuli
Menanggapi hal ini saat dikonfirmasi Kasi II BPN Sergai Masniary kepada Wartawan sebelumnya mengatakan “Semua tarif dan biaya pengurusan surat tanah sudah diatur pada peraturan di PNBP No.128, tahun 2015 .”Hal itu tak benar coba cek saja diloket depan sudah ada brosurnya semuanya “ucap Masniary. (sug)