BENER MERIAH, Beritalima – Belasan wanita Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh, dilatih menjadi paralegal, dengan tujuan agar mereka mampu memahami masalah hukum terkait kejahatan lingkungan hidup, Pelatihan paralegal tersebut diinisiasi oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan dipusatkan di Rembele, Bener Meriah, Kamis-16-03-2017.
Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan mengatakan, pelatihan paralegal diikuti 15 ibu Rumah tangga yang tinggal di sekitar kawasan hutan di Bener Meriah dan Aceh Tengah diberikan pelatihan paralegal, ini untuk memastikan mereka memahami persoalan hukum terkait kejahatan lingkungan, terutama di sekitar tempat tinggal mereka.
Dengan adanya pelatihan paralegal, diharapkan masyarakat sekitar hutan bisa paham tentang hukum, terutama menyangkut dengan lingkungan hidup. Pelatihan ini menghadirkan praktisi hukum,” kata Irfan.
Setelah memahami hukum, lanjut Irfan, Ibu-ibu rumah tangga tersebut diharapkan berpartisipasi aktif melaporkan bila ada kejahatan lingkungan hidup. Dengan demikian, masyarakat bisa melawan praktik-praktik ilegal lingkungan hidup.
Selama ini, masyarakat bersikap tidak peduli dengan kejahatan lingkungan karena mereka tidak paham dengan hukum. Dengan menjadi paralegal, diharapkan masyarakat berperan aktif mengawasi serta melaporkan ke polisi jika ada praktik melawan hukum.
Khusus untuk kawasan hutan di Bener Meriah, dan dataran tinggi Gayo, kata Badrul Irfan, pelatihan menjadi paralegal ini penting karena di kawasan itu kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merusak lingkungan setempat.
Menjaga lingkungan ini penting untuk memastikan kelestarian ekosistemnya dari kepunahan dan kehancuran. Menjadi paralegal, masyarakat membentengi dan memproteksi ancaman kerusakan lingkungan, setidaknya di sekitar tempat tinggal mereka,”tegas dia.
Selain masalah hukum, para ibu rumah tangga tersebut juga diberi pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Dari pelatihan tersebut diharapkan masyarakat memahami apa itu keterbukaan informasi publik.
Kami terus mendorong masyarakat untuk memahami keterbukaan informasi publik. Setelah mereka paham, mereka bisa melakukan uji akses terhadap informasi publik yang menyangkut isu-isu lingkungan,”tutup Badrul Irfan,’’(Aa79)