Masyarakat Wajib Tahu Haknya Soal Biaya Nikah di KUA Gratis

  • Whatsapp
Masyarakat wajib tahu soal biaya nikah di KUA gratis (foto: kemenag)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Adriani Gantina menyatakan , masyarakat wajib tahu haknya terkait biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis, asalkan dilakukan pada hari dan jam kerja.

“Pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya apabila dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Ini hak masyarakat yang sudah dijamin oleh negara. Jangan sampai ada oknum yang mengambil kesempatan,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut (12/4).

Ia menyayangkan masih banyak masyarakat belum mengetahui informasi ini. Padahal, ujar Selly, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan nikah gratis sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Ini penting disosialisasikan secara masif. Jangan sampai ada warga yang justru dipersulit atau dibebani biaya yang seharusnya tidak ada,” tambahnya.

Selly mengingatkan Kementerian Agama untuk terus melakukan pengawasan di lapangan agar tidak ada pungutan liar dalam proses pencatatan nikah. Menurutnya, integritas petugas KUA menjadi kunci dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, biaya nikah di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan tarif sebesar Rp600.000. Namun, jika dilakukan di kantor KUA pada hari kerja, tidak dikenakan biaya apapun.

“Kita ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam pelayanan, termasuk dalam hal pernikahan. Negara hadir untuk melayani,” ungkap Selly.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait