Material LPB di Proyek Jalan Waitina – Kou Kepulauan Sula, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,berita lima,com|
 Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada TA ( Tahun Anggaran) 2022 menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan peningkatan dan pengaspalan jalan ruas Waitana – Kou sebesar Rp 11.012. 773.410

Salah satunya perusahaan yang menikmati kucuran dana tersebut adalah CV.Nusa Utara Mandiri

“Proyek yang mereka kerjakan diduga tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di spesifikasi dan diduga tidak sebanding dengan besarnya uang yang mereka terima,” ujar sala satu Warga yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Sabtu (5/11/22)

Menurutnya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut sudah dipantau sejak dimulainya pekerjaan.

“Baru tahapan-tahapan yang dikerjakan kontraktor pelaksana yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam pekerjaan atau Rencana Anggaran Biaya ( RAB )” ujarnya.

Masih kata Sumber, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengawasi pekerjaan. “Padahal mereka dibayar untuk melakukan pekerjaan pengawasan, sehingga ada dugaan kerjasama yang baik diantara mereka,” ungkapnya lagi.

Dijelaskan Sumber lagi, bahwa material yang digunakan untuk LPB (Lapis pondasi bawah) atau lapisan struktur yang menggunakan aggregat kelas B dalam pekerjaan yang dipantaunya itu diambil dari lokasi yang tidak mengantongi ijin Galian C di Sungai Waikil Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur.

Sehingga dalam tahapan itu seharusnya Consultan pengawas ataupun Dinas PUPR lebih jeli dan memperhatikan kondisi material agregat clas B yang diduga dicampur dengan bebatuan yang berukuran cukup besar dan diduga tidak sesuai komposisinya,

Kata Sumber, Secara visual kita menilai material agregat kelas B yang akan di hampar itu tidak sesuai dalam pembayaran. karena material clas B masih banyak campuran batu yang berukuran besar, seharusnya pihak konsultan dan DPUPR Kepulauan Sula terlebih dahulu melakukan pengecekan material apakah sudah sesuai atau tidak. karena pekerjaan ini menggunakan uang rakyat bukan untuk dikerjakan secara asal – asalan.

“Seharusnya konsultan pengawas memiliki peran penting, selain itu PPTK harus jeli melihat dimulai dari tahap awal proyek tersebut, “Dugaan proyek yang bersumber dari APBD Kepulauan Sula ini diduga kuat mengandung unsur KKN.

“Seharusnya konsultan dan Dinas PUPR harus lebih jeli melihat kondisi lapangan, karena akan berdampak pada kualitas dan mutu pekerjaan, selain itu kondisi jalan yang akan di aspal nanti, ini cukup mengkhawatir, karena tidak jauh berada dari lokasi banjir,” terangnya.

Ketika media ini mencoba mencari informasi terkait kondisi pengerjaan tersebut kepada pihak penyedia jasa (Kontraktor), tidak berhasil. Hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait