KARANGANYAR, beritalima.com- Rabu siang ( 20/11) salah seorang tokoh masyarakat dari Dusun Karang Desa Kaliboto Mojogedang diminta untuk hadir ke Polres Karanganyar dengan kepentingan dimintai klarifikasi soal kejadian pematokan jalan yang dilakukan oleh warga Dusun Karang Kaliboto pada tanggal 21 Oktober 2019. Salah seorang tokoh masyarakat tersebut merupakan salah satu dari beberapa tokoh( perangkat desa) yang telah dipanggil terlebih dahulu dengan kepentingan yang sama oleh Polres Karanganyar.
Pemanggilan tokoh tokoh masyarakat dan perangkat desa oleh Polres Karanganyar ini didasari atas adanya laporan dari pemilik kandang babi yang akses jalan masuknya diblokir oleh warga pada waktu sebelumnya. Pemblokiran jalan oleh warga dengan cara mematoki jalan tersebut disebabkan warga tidak menyetujui adanya kandang babi di lingkungan mereka, ditakutkan akan ada dampak buruk dari limbah kandang babi tersebut.
Dalam keterangan narasumber saat dimintai klarifikasi di Polres Karanganyar, tokoh masyarakat tersebut menerangkan hanya diminta menjelaskan peran peran apa saja yang dilakukan oleh 27 warga pada saat mematoki jalan dan dijawab ” lupa ” oleh bapak bapak paruh baya yang dianggap sebagai tokoh masyarakat desa tempat kejadian perkara.
“ Tadi di depan Pemeriksa, saya disuruh menjelaskan peran 27 warga saat mematoki jalan dan saya jawab lupa karena sudah agak lama kejadianya” jelas pria warga desa Kaliondo yang minta namanya di rahasiakan.
Menurut warga bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah menutup kandang babi tersebut karena diprotes oleh warga waktu itu. Akan tetapi setelah beberapa waktu tutup kandang tersebut kembali diaktifkan dan di isi dengan babi oleh pemiliknya tanpa sepengetahuan warga. Setelah warga mengetahui bahwa kandang tersebut diisi babi lagi maka warga memblokir jalan akses masuk ke kandang babi tersebut.
Dan disaat wartawan menanyakan soal izin lingkungan narasumber ini menerangkan bahwa tidak ada izinnya kandang tersebut, dan warga merasa dibodohi saat mengetahui daftar hadir musyawarah rutinan RT mereka dijadikan lampiran izin lingkungan oleh pihak pemilik kandang.
“ Izin lingkungan nya gak ada mas itu, mereka menggunakan perangkat desa untuk mengumpulkan daftar hadir warga pada saat rapat RT rutin yang tidak membahas soal kandang babi sama sekali dan dijadikan lampiran perizinan mas” jelas tokoh masyarakat lain yang juga minta dirahasiakan namanya.
Dari hasil klarifikasi yang diminta oleh Pemeriksa polres Karanganyar ( 20/11l warga diminta untuk bermusyawarah dengan pemilik kandang yang sekaligus pelapor pada kasus ini agar semua warga tidak bermasalah panjang dengan kasus yang dilaporkan ini.
“ Bapak RT kami tadi juga disarankan agar bermusyawarah dengan pemilik kandang agar kasus ini segera selesai dan tidak berkepanjangan katanya mas” jelas salah satu tokoh masyarakat muda yang juga ikut mengawal klarifikasi yang diminta Polres siang tadi.( Hari DP)