BANYUWANGI, beritalima.com – Ini kabar gembira bagi pemilik motor protolan yang terjaring razia Operasi Patuh Semeru 2018. Aparat Satlantas Polres Banyuwangi mempersilahkan para pemilik kendaraan untuk mengambil di Mapolres Banyuwangi, Polda Jawa Timur. Pengambilan dapat dilakukan terhitung mulai Senin (30/4/2018).
Syaratnya, kata Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho SIK, pelanggar harus mengganti suku cadang kendaraan bermotor yang tidak standar dengan aslinya. Para pemilik kendaraan harus melakukan sendiri proses penggantian suku cadang tersebut. Selain itu, pelanggar harus mampu menunjukkan STNK dan BPKB sepeda motor yang dijaring.
“Sanksi sosial ini sebagai peringatan agar pemilik kendaraan sadar bahwa motor itu harus dalam kondisi layak dan standar ketika dikemudikan. Melaju di jalan dengan kondisi motor protolan sangat berbahaya,” paparnya.
Setelah proses penggantian selesai, motor dapat dibawa pulang. Tapi proses penindakkan tilang tetap jalan terus. Di Mapolres Banyuwangi, proses pemasangan suku cadang asli untuk menggantikan onderdil yang tak standar diawasi oleh Kapolres Banyuwangi, AKBP Dony Adityawarman.SH.SIK.
Ada sekitar 60-an roda dua yang diamankan petugas di Mapolres Banyuwangi. Seluruh kuda besi itu diparkir di depan ruangan Subaghumas dan Comen Center Polres Banyuwangi. Meski jumlahnya puluhan unit, pelanggar yang datang mengambil kendaraan dan melakukan penggantian suku cadang hanya sedikit. Mungkin karena masih hari pertama pengambilan.
“Sanksi ini merupakan efek jera kepada anak-anak yang sering trek-trekkan di waktu malam. Tujuannya agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Misalnya kecelakaan sampai luka parah atau meninggal dunia,” kata kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuwangi, Ipda Taufan Akbar
Sanksi serupa juga diberlakukan bagi kendaraan yang terjaring razia Operasi Patuh Semeru 2018 oleh aparat polsek di seluruh jajaran Polres Banyuwangi. Para pelanggar dapat mendatangi mapolsek yang merazia kendaraannya untuk melakukan pengambilan. Tentu harus membawa STNK dan BPKB, plus suku cadang aslinya untuk dipasang.
“Untuk knalpot brong dan suku cadang lain yang telah diganti dengan onderdil asli akan disita, lalu dimusnahkan agar tidak dipasang lagi. Ini sebagai sanksi untuk menekan penyalahgunaan onderdil tak standar,” tambah Kanit Turjawali ini
Bagi roda dua yang tidak ada surat kelengkapannya akan disita sebagai barang bukti. Ada indikasi motor itu hasil kejahatan. Sekedar di ketahui, jumlah roda dua yang terjaring razia Operasi Patuh Semeru 2018 pada Sabtu (27/4/2018) malam ada sekitar 150-an unit. Jumlah itu akumulasi antara kendaraan yang diamankan di sejumlah mapolsek serta Mapolres Banyuwangi. Padahal razia ini akan terus bergulir sampai awal Mei 2018 nanti. (Bi)