Mau Bakar Mobil PIL Yang Juga Waket DPRD, Janda Muda Divonis Percobaan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus percobaan pembakaran mobil milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dengan terdakwa Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda putusan Kamis 16 Pebruari 2017.

Sebelum membacakan pokok putusannya, ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono,menimbang hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan,” kata ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, dalam amar putusannya.

Dengan putusan ini, Hermin Aryuni tidak perlu menjalani pidana badan. Dengan catatan, asal selama empat bulan ke depan, ia tidak melakukan tindak pidana lain.

Putusan tersebut, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuramin. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang melanggar pasal 187 ke 1 tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang watau Barang yunto pasal 53 ayat 1 tentang Percobaan Melakukan Perbuatan Pidana, selama tiga bulan penjara.

Perkara pidana yang menjerat Hermin Aryuni, tidak hanya masalah percobaan membakar mobil milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, saja. Pasalnya ada dua kasus lainnya yang sudah ditangani penyidik dengan korban yang sama. Yakni kasus pencemaran nama baik dan pengrusakan kaca dan spion mobil.

Kasus ini bermula ketika terdakwa yang menjadi wanita idaman lain (WIL) korban yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, merasa ditipu oleh korban yang berjanji akan menikahinya.

Masalah ini, pernah dilaporkan terdakwa ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Madiun. Namun tidak begitu mendapat respon. Hal inilah yang membuat terdakwa kian jengkel.

Puncaknya 8 Oktober 2016, lalu. Karena merasa hanya diberi harapan palsu oleh korban, ketika mengetahui mobil dinas Honda CRV AE 5 FP milik korban diparkir di halaman SDN Cabean II Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, kemudian terdakwa mengambil solar dan menuangkannya ke body mobil. Kemudian dengan korek api batangan, terdakwa bermadsud membakar mobil korban.

Namun aksi nekad terdakwa berhasil digagalkan oleh Jamil Susilo, seorang warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Meski begitu, terdakwa masih meronta dan tetap ingin membakar mobil korban. Hingga pada akhirnya, kasus ini menggelinding ke pengadilan. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *