Mau dapat Kelonggaran Pembayaran Kredit, Begini Caranya!

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan pemberian kelonggaran pembayaran kredit bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 atau virus Corona betul-betul dimanfaatkan.
Ia berharap kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah pusat tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat dan bank maupun multifinance untuk memberikan kelonggaran berdasarkan POJK.


Menurut Gubernur Rohidin, terdapat 2 kelompok masyarakat secara garis besar mendapatkan keringanan ini. Pertama masyarakat yang terinfeksi dan yang kedua masyarakat yang pendapatannya terganggu. 
“Sehingga mendapatkan keringanan, baik dari sisi angsurannya diperpanjang, pengurangan bunga, ataupun penundaan angsuran sesuai dengan kebijakan lembaga bersangkutan. Keringanan atau kelonggaran kredit bank maupun leasing, tidak otomatis tapi sesuai dengan kebijakan lembaga bersangkutan. Dan debitur harus mengajukan permohonan kepada bank maupun pihak leasing,” terang Rohidin usai pimpin Rapat Terbatas Pembahasan Terkait Implementasi Peraturan OJK RI Nomor 11/PJOK.3/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat (10/4/2020).


Dan di Bengkulu sendiri, tambah Rohidin, sudah diterapkan oleh seluruh lembaga keuangan perbankan dan non bank. 
“Silakan masyarakat mengajukan usul sebagai debitur ke lembaga keuangan atau non bank, nanti akan diverifikasi, tapi tentunya harus bersabar dan ini kebijakan pemerintah pusat dan sama-sama kita terapkan di daerah,” terang Gubernur Rohidin.


Hal ini diperkuat oleh Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri, relaksasi pembiayaan itu diterapkan dalam 6 Butir Peraturan OJK tersebut.
“Saya pikir masyarakat tinggal datang saja kepada industri keuangan, sampaikan permasalahannya dan diskusikan mana kira-kira dari 6 kriteria ini yang bisa diberikan keringanan,” jelas Yusri. (rl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait