PAMEKASAN, Beritalima.com| Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi, yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenisnya.
Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM?
Ketentuan mengenai SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut, SIM memiliki masa berlaku penggunaan.
Bagi warga Kabupaten Pamekasan tetap bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dari berbagai jenis kendaraan meski sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah.
Satlantas polres Pamekasan membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di 2 titik di wilayah hukum polres Pamekasan, Selasa (25/2/2026). Layanan ini khusus untuk Perpanjangan SIM dari berbagai golongan.
Kasat lantas polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro, mengatakan untuk di bulan Ramadhan ini. Membuka layanan perpanjangan SIM di dua titik pertama di Monumen Arek Lancor dan Islamic center.
“Layanan ini khusus perpanjangan SIM ya. Bukan pembuatan SIM baru tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 1447 H (2026) dengan penyesuaian jam operasional,”ungkapnya kepada Media ini.
Lanjut menurutnya, biasanya lebih singkat atau berpindah ke sore hari (ngabuburit) untuk mempermudah pelayanan khusus masyarakat di bulan Ramadhan.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Pamekasan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya. Monggo bisa mendatangi di dua titik. Pertama di Monumen Arek Lancor ke dua di Islamic center Pamekasan, “tukasnya Polisi yang kerap di sapa Mas Inunk Baur SIM.








