JAKARTA, Beritalima.com– Memperingati Hari Buruh Internasional, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak para buruh di dalam negeri menjadikan momentum ini atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei, untuk membantu Pemerintah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat dunia termasuk Indonesia.
Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, perekonomian bisa segera membaik jika semua pihak punya tekad yang sama untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.
“Selamat Hari Buruh saya ucapkan pada teman-temen buruh dan pekerja. Pada peringatan May Day ini, mari kita bahu membahu memberikan peran untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang terhempas akibat pandemi Covid-19,” kata LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima awak media, Sabtu (1/5).
Dikatakan, pandemi mengakibatkan sejumlah perusahaan gulung tikar. Tak sedikit pekerja diberhentikan. “Namun, kita berharap pengusaha tidak asal putus kontrak teman-teman buruh, apalagi Pemerintah juga sudah banyak memberikan stimulus sebagai bentuk dukungan terhadap berbagai sektor usaha,” kata dia.
Menurut LaNyalla, buruh punya peran cukup signifikan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu, harus ada kerja sama stakeholder. Hubungan buruh, pengusaha dan pemerintah harus terus terjalin harmonis.
Yakinlah, kata LaNyalla, kita sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi. “Dengan dukungan teman-teman, saya yakin Indonesia mampu keluar dari krisis ini. Seperti kata Martin Luther King Jr “All labor that uplifts humanity has dignity’. Kita tak bisa menganggap remeh para buruh. Di sisi lain, buruh harus bekerja dengan cara terhormat. Komunikasikan dengan baik apabila ada masalah.”
Dia menghimbau agar buruh tak menggelar demo dalam memperingati May Day. “Apalagi saat ini sedang bulan puasa. Jangan sampai aksi buruh akan merugikan masyarakat. Kalaupun terpaksa turun ke jalan, tetap jaga jarak dan perhatikan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.”
LaNyalla juga mengingatkan pengusaha membayar THR sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. “Tak boleh ada tunggakan THR, karena hal itu sudah merupakan kewajiban perusahaan memberikan bonus hari raya ke pekerja. Pemda harus mengawal agar hak buruh mendapat THR terealisasi,” tegas dia. (akhir)