May Day: Serikat Buruh Pecah, KSPSI Yorris Dukung Jokowi, KSPI, Said Iqbal ke Prabowo

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Peringatan Hari Buruh Sedunia, May Day, 1 Mei 2018 diwarnai perpecahan berdemokrasi. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai menyatakan secara resmi mendukung Jokowi Presiden 2019. Sementara KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal akan mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.

Pernyataan dukungan KSPSI tersebut disampaikan oleh Ketum KSPSI Yorrys Raweyai didampingi Wakil Ketua Umum OKK KSPSI, HM. Jusuf Rizal, Sekjen Rudy Prayitno serta Ketua-Ketua Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI dalam keterangan pers menjelang peringatan May Day, 1 Mei 2018 di Restaurant Pulo Dua, Senayan, Jakarta.

Dalam Keterangan Yorrys Raweyai sesuai hasil Rapimnas KSPSI, Pebruari 2018, sepakat mendukung Jokowi dua periode, karena Pemerintahan Jokowi dinilai terus bekerja melakukan pembangunan, khususnya infrastruktur. Ada kelemahan, itu tidak dipungkiri untuk itulah Jokowi perlu didukung untuk bisa menyelesaikan pembangunan dengan lebih baik.

Lebih jauh dikatakan, KSPSI memandang berbagai kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan sudah lebih baik dalam hal Pembinaan, Perlindungan dan Kesejahteraan (Bina-Lindung-Sejahtera). Namun demikian masih diperlukan perbaikan yang berkesinambungan agar berbagai harapan para pekerja dan buruh dapat dipenuhi tanpa menyisakan beban bagi pengusaha pemberi kerja.

KSPSI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah yang telah berupaya membangun relasi industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang memungkinkan semua pihak yang berkepentingan bekerja dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan buruh.

KSPSI, lanjut Yorrys mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekenomian bangsa dan negara, dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut.

Atas dasar itu, KSPSI memandang Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik. Karena itu KSPSI mendukung penerbitan Perpres 20 tahun 2018 dan menolak adanya upaya judicial review ataupun Pansus.

Meski demikian, KSPSI mendesak kepada Pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum (law enforcement) bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Pada bagian lain Waketum KSPSI, HM. Jusuf Rizal memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi-kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan Tenaga Kerja Lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional.

“KSPSI menilai sistem pengawasan TKA lemah. Hal ini disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. KSPSI memandang perlu perlunya pengawasan yang melibatkan Serikat Pekerja dan Civil Society sebagai salah satu instrumen pengawasan,” tegas pria yang juga menjabat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) KSPSI itu.

KSPSI juga secara tegas menolak masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki skill, apalagi tidak bisa berbahasa Indonesia. Tetapi untuk yang memiliki skill yang dibutuhkan dalam rangka transformasi tehnologi tentu didukung. “Yang jelas jika ditemukan pelanggaran harus diproses hukum dan dideportasi. Pengusaha yang melanggar perlu ditindak,” tambah Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *