Hasil pantauan Malang Corruption Watch (MCW) pada agenda DPRD Kota Malang, baru awal oktober nanti dokumen KUA-PPAS akan ditandatangani, hingga hari ini, DPRD Kota Malang masih konsultasi ke Pemerintah Pusat terkait P-APBD ini.
” Tentu semua mata sekarang tertuju di DPRD yang masih membahas KUA-PPAS padahal sudah injury time. Tapi menurut kami proses ini memang sudah molor dari pemkot, DPRD tampaknya tidak mau main ketok palu saja atas apa yang diusulkan Pemkot Malang. Ini hal yang bagus agar dapat diperiksa dengan betul perubahan yang diusulkan.” Ungkap Ulumudin, Divisi Advokasi MCW, Selasa 27/09.
Terkait keterlambatan, menurutnya eksekutif lambat dalam penyusunan dokumen yang diperlukan untuk melakukan P-APBD. Pemerintah Kota Malang dibawah Pimpinan M. Anton ini terkesan lelet, 02 september 2016 Pemerintah Kota Malang baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS P-APBD Kota Malang kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibacakan tanggal 6 september dihadapan anggota DPRD.
” Sehingga DPRD kota malang hanya memiliki waktu 3 minggu untuk melakukan penandatanganan bersama KUA-PPAS dilanjutkan dengan R-APBD perubahan sampai pada pengesahannya kemudian dikirim ke Gubernur untuk mendapat evaluasi dan persetujuan. Tentunya ini adalah waktu yang sangat singkat. Perlu dipikirkan adakah pelanggaran hukum apabila P-APBD tidak sesuai dengan waktu yang diatur PP tersebut?,” tegasnya.
Terdapat implikasi lain apabila pengesahan P-APBD ini mundur, dan ini lebih penting. MCW memperkirakan akhir oktober baru bisa disahkan Ranperda APBD perubahan, sehingga hanya tersisa waktu 2 bulan untuk melaksanakan program/kegiatan yang telah diubah,
” Hal itu sangat tidak rasional apabila 2 bulan tersebut untuk implementasi apalagi kalau pakai lelang. Kami lihat pemkot malang terlalu memaksakan P-APBD ini. Sehingga dimungkinkan terjadi beberapa potensi masalah kedepan. Kami juga memberikan beberapa catatan penting di dalam dokumen P-APBD tersebut. Berikut adalah poin-poin yang perlu dicermati dan dikonfirmasi kembali dalam proses persetujuan KUA-PPAS P-APBD 2016 Kota Malang”, Jelasnya. (Sn)