MCW Tuding Bupati RK Masih Berperan Kendalikan Pemkab Malang

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com– RK Bupati Malang non aktif diduga masih berperan mengendalikan pemerintahan di Kabupaten Malang, meski saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan dibalik jeruji penjara.

“Saat KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Malang RK dan dua orang pengusaha berinisial EAT dan AM pada Kamis,(11/10/2018) sehingga ditahan oleh KPK pada Senin,(15/10/2018) sampai saat ini, maka praktis status RK sebagai Bupati Malang menjadi nonaktif,” ungkap Afif Muchlisin Koordinator Divisi Korupsi Politik, Malang Corruption Watch (MCW), di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (29/10).

Sehingga, menurut Afif bahwa Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas nomor 131.142/1104/011.2/2018 pada tanggal 16 Oktober 2018 lalu yang memerintahkan kepada Sanusi sebagai Wakil Bupati Malang untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Malang, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada satu poin yang bermasalah.

“Poin yang bermasalah itu pada poin kedua, yakni surat perintah tugas itu tertulis Sanusi sebagai pelaksana tugas masih wajib melaporkan kepada Bupati Malang (non aktif),” kata Afif.

Afif menjelaskan bahwa, pelaporan hasil pelaksanaan tugas Wakil Bupati kepada Bupati Malang non aktif tersebut, bertentangan dengan konsiderannya yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

“Apalagi, pada Pasal 65 ayat (3) Undang Undang itu disebutkan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” jelasnya kepada awak media.

” Bahkan Pasal 65 ayat (4) Undang Undang Pemerintahan Daerah juga menyatakan bahwa dalam hal Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah,” beber Afif.

Sebab itu, surat perintah Gubernur Jawa Timur kepada Wakil Bupati Malang pada poin kedua yang mewajibkan Wakil Bupati melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Malang non aktif dinilai bertentangan dengan Undang Undang Pemerintah Daerah.

Afif menegaskan, Bupati Malang nonaktif dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa tahanan karena telah digantikan oleh Wakil Bupati Malang sepenuhnya. Sebab itu, MCW mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mencabut Surat Perintah Tugas tersebut.

” Kami menilai itu kesalahan fatal sebab tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK lebih dari 99% diputus bersalah,” terangnya.

Sehingga, lanjut Afif, hampir dipastikan RK nantinya akan divonis bersalah atas tindak pidana korupsi kendati belum benar-benar dinyatakan bersalah oleh Hakim,namun tidak sepantasnya RK masih berperan dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Malang berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang Undang Pemerintahan tersebut.

“Kesalahan surat perintah tugas itu pada poin kedua disinyalir akan membuat Wakil Bupati Malang sebagai pelaksana tugas dan wewenang Bupati sementara masih bergantung pada RK,” terangnya.

Dugaan itu, kata Afif, diperkuat dengan beberapa informasi yang diperoleh MCW terkait adanya sinyalemen jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Malang yang menjenguk RK ke penjara untuk “berkonsultasi”, sehingga MCW juga mendesak Stakeholder Pemerintahan Kabupaten Malang untuk tidak melibatkan RK selaku Bupati Malang nonaktif dalam segala bentuk kegiatan pemerintahan.

” Sangat kami sayangkan RK sebagai Bupati Malang nonaktif tidak kunjung mengundurkan diri meski tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, dan ini kontras dengan apa yang ia lakukan saat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan Partai Politik,” tegasnya.

Karenanya, MCW juga mendesak RK untuk segera mengundurkan dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik. Selain itu, MCW menilai DPRD Kabupaten Malang kurang maksimal dalam menjalankan fungsi kontrol seperti yang diamanatkan pada Pasal 365 Undang Undang nomor 17 tahun 2014 jo Undang Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan kepada eksekutif.

Ditambahkan, kurang maksimalnya fungsi pengawasan dari DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang mengakibatkan Pemerintah Daerah berjalan sendiri dan dinilai kurang sesuai dengan kehendak Wakil Rakyat. Karenanya, DPRD Kabupaten Malang didesak untuk lebih proaktif mengawasi jalannya Pemerintahan Daerah Kabupaten Malang.

“DPRD harusnya pro aktif mengawasi jalannya pemerintahan daerah ini,” tutupnya. [JN/Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *