TALIABU,beritaLima,com – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) diduga melakukan kong kalikong dengan kontraktor yang melaksanakan dua proyek yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat telah mendahului tender.
Pasalnya, Kedua Proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan pada bulan Oktober 2020 lalu. Pekerjaan itu sudah berjalan mencapai 90 persen, “Anehnya, Kedua Proyek pekerjaan itu ditenderkan 2021 diantaranya.
Pekerjaan rehabilitasi Kantor Polsek Taliabu Barat dengan kode tender 2629726. Rencana Umum Pengadaan. Kode RUP sumber dana 28554145. APBD Tanggal Pembuatan 02 Maret 2021 melalui satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.
Pokja Unit Kerja Layanan pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) menetapkan pemenang lelang Kedua Proyek itu sesuai harga penawaran terkoreksi hasil negosiasi Cv. Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp 1.239. 521
.000,00 di tetapkan pemenang lelang pada 01 April 2021 sekitar pukul 20 : 00 Wit, (malam).
Kemudian Pembangunan Barak Polsek dengan Kode Tender 2643726. Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Sumber Dana 28554844. Proyek ini ditetapkan pemenang lelang oleh CV. Ganda Putri Utama dengan l nilai Kontrak Rp 689.501.700,00
Hal ini mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Rasman Buamona mengatakan bahwa Pokja Unit Kerja Layanan pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kabupaten Pulau Taliabu diduga melanggar Pasal 73 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE, ” kata
Rasman kepada media ini, Sabtu (10/04/21)
Lanjut Rasman, Dia juga minta kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu harus meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan hukum yang telah diambil oleh UKPBJ, “tegas Risman. [DN]