Mediasi Buntu, Penggugat Tetap Minta Harta Warisan Dibagi Rata dan Adil

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mediasi perdamaian yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas gugatan adik terhadap kakak soal pembagian harta warisan dari Alm Buntaran Nyoto alias Njo Boen Tiang masih mengalami jalan buntu.

Mediasi tersebut dilakukan oleh hakim I Wayan Sosiawan agar Nyoto Gunawan (penggugat) dan Nyoto Gunarto (tergugat) bisa berdamai atas perebutan harta peninggalan orang tua mereka.

“Masih sama-sama mempertahankan pendapatnya,” ujar I Wayan Sosiawan, saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Jum’at (12/7/2019).

Namun upaya mediasi tidak menemui titik terang, sang kakak Nyoto Gunarto keukeuh merasa pembagian harta sudah adil dan merata, sebaliknya sang adik Nyoto Gunawan merasa pembagian harta warisan tidak adil. Buntunya mediasi itu, membuat Nyoto Gunawan tetap melanjutkan gugatannya yang meminta harta warisan dibagi rata.

“Gak ada damai, lanjut aja. Dia tidak ada itikad baik. Dan seakan-akan merasa harta yang sekarang nilainya 80 miliar itu hasil jerih payahnya berdasarkan surat pernyataan dari papa saya tahun 1985, yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kalau pada tahun 1985 itu harta rasanya milik saya semua, apa kata saya dan itu sudah pasti,” ungkap Nyoto Gunawan sambil menyatakan bahwa pernyataannya ini sebagai klarifikasi atas berita sebelumnya.

Nyoto Gunawan membantah telah secara adil menerima pembagian warisan dari orang tuanya. Ia pun menceritakan asal usul harta yang dimiliki orang tuanya Alm Buntaran Nyoto merupakan hasil kerja kerasnya.

“Saya ini keluarga miskin, papa saya pengangguran, Kakak saya pengangguran. Lantas saya mulai membangun usaha, pertama kerja plastik lalu kerja jualan roti dan berkat kebaikan Tuhan akhirnya saya bisa membeli stand di Pasar Turi. Dan saya tidak pernah tahu ada pembagian harta, itu muncul disurat yang tidak saya ketahui kapan dibuatnya, tiba tiba ada dimeja sembayangan,” bebernya.

Sebelumnya, Nyoto Gunarto melalui Daniel Julian Tangkau selaku kuasa hukumnya mengatakan bila pembagian harta warisan sudah adil dan rata berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985, yang menerangkan semua anaknya sudah dapat bagian sendiri-sendiri.

Surat pernyataan itu selanjutnya dikuatkan dalam akta notaris tertanggal 1 April 2003 dan ditanda tangani oleh semua ahli waris, yang isinya adalah menyetujui dan mentaati pembagian harta pada surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 yang telah dibuat oleh Alm Buntaran Nyoto.

“Harta telah dibagi oleh Alm Buntaran Nyoto alias Njo Boen Tiang, ayah dari penggugat dan tergugat I. Semasa hidupnya, yaitu berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 . Semua anaknya sudah dapat bagian sendiri. Bahkan Penggugat yaitu Nyoto Gunawan sudah diberikan bagian yaitu 5 stand di Pasar Turi, Rumah di Wonorejo dan lain-lain,” jelas Daniel.

Untuk diketahui, Nyoto Gunawan (65) mantap menggugat perdata kakak kandungya sendiri Nyoto Gunarto (69) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sakit hati dengan kakak kandungnya yang dianggap tidak adil membagi harta waris tinggalan orang tuanya Buntaran Nyoto dengan Moenti Njoto yang sekarang keduanya sudah meninggal dunia.

Puncak sakit hati yang membuat Nyoto Gunawan bulat menggugat kakaknya pada saat tahun 2003 dia menemukan surat Pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang seakan-akan dijadikan Surat Keterangan Pembagian Waris. Surat Pernyataan itu dia temukan di meja sembahyang rumah orangtua kandungnya selang beberapa hari setelah mereka meninggal dunia.

Tidak diketahui siapa yang meletakan Surat Peryataan bertanggal 1 Juli 1985 itu. Dalam Surat Pernyataan tersebut juga tidak ada tanda tangan dari almarhum Buntaran Nyoto (papa kandung) dan almarhum Moenti Njoto (mama kandung)nya.

Surat pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang dibuatkan Akte Perjanjian Nomer 1 tanggal 01 April 2003 oleh Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn tersebut semua isinya menguntungkan kakak kandungnya, Nyoto Gunarso atau Tergugat I untuk menguasai harta milik Buntaran Nyoto (papa kandung) dan almarhum Moenti Njoto (mama kandung) antara lain berupa emas sekitar 10 kilogram, dollar Hongkong sekitar 500.000 dan deposito dollar Amerika sekitar 20.000 US dollar.

Padahal Nyoto Gunawan (Penggugat) tahu persis bahwa harta peninggalan dari kedua orangtuanya tersebut diperoleh pada saat dirinya bersama-sama dengan kedua orangtua kandungnya bahu membahu bekerja keras sejak tahun 1970 hingga 1980 membuka Toko Jaya Raya di Pasarturi menjual baju dan dan celana kain. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *