Mediasi Gagal, Pieter Manuputy Minta Polrestabes Surabaya Keluarkan DPO Pada Billy Karamoy

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal memfasilitasi mediasi gugatan perdata nomor 1090/Pdt.G/2020/PN Sby antara advokat Billy Karamoy terhadap mantan kliennya sendiri Thie Butje Sutedja.

Mediasi ini dilakukan setelah Billy Karamoy mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S-Tap/354/XI/Res.1.11./2020/Satreskrim karena menggelapkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik mantan kliennya sendiri, Thie Butje Sutedja.

Hakim mediator Yan Manopo saat dikonformasi menyampaikan sidang mediasi ini gagal karena Penggugat atau Principal kembali tidak datang.

“Gagal, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melanjutkan sidang ini ke agenda pembacaan surat gugatan. Penggugat atau Principal kembali tidak datang,” jawab hakim mediasi Yan Manopo singkat. Selasa (15/12/2020).

Dikonfirmasi setelah sidang, Eko Juniarso mewakili pihak Penggugat menolak penilaian bahwa mediasi yang ditawarkan majelis hakim gagal terwujud akibat Klienya tidak punya itikad baik melakukan mediasi. Eko berdalih, Kliennya berhalangan hadir karena tugas ke luar kota.

“Mediasi gagal, tadi penggugat tidak mau melanjutkan mediasi. Meski Klien kami sudah beritikad baik dengan menunjukkan surat kuasanya dan ada surat rapid test. Kami sudah beritikad baik untuk mengikuti prosedur peradilan,”
kata Eko di PN Surabaya.

Sementara Piter Manuputy selaku tim kuasa hukum pihak Tergugat mengaku sepakat dengan sikap hakim mediator Yan Manopo yang melanjutkan sidang ke tahap pembacaan gugatan akibat ketidakhadiran Billy Karamoy.

“Apalagi pengadilan sebelumnya telah meminta agar Prinsipal hadir dalam sidang mediasi,” kata Piter.

Kepada awak media, Piter juga menyampaikan dalam sidang mediasi tadi Penggugat sempat mengatakan akan menggembalikan tiga buah sertifikat yang disengketakan. Namun kata Piter, tawaran tersebut tidak dapat diterima pihaknya sebab Penggugat sudah berstatus sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya dan sudah dua kali mangkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kalau itu dari pertama dilakukan tentu akan kita pertimbangkan, tapi kok malahan Penggugat menantang silahkan dilaporkan ke Polisi,” sambungnya.

Diakhir wawancaranya, Piter berharap agar Polrestabes Surabaya segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Billy Karamoy setelah dua kali dipanggil secara patut namun tidak dihiraukan.

“Kalau tersangka Billy tidak diketahui keberadaanya, maka kami minta dia dinyatakan DPO,” pungkas Piter. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait