SURABAYA – beritalima.com, Mediasi pembagian Gono goni antara Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati alias Chin-chin dilakukan kedua belah pihak diruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Hakim mediator Johanes Hehamoni. Selasa (18/2/2020).
Sidang mediasi terkait Gono-gini tersebut digelar kedua kalinya namun berlangsung alot, dan belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kuasa Hukum penggugat Ronald Talaway, sebenarnya dari awal kami selaku Penggugat sudah meragukan akan adanya itikad baik dari Tergugat I (Gunawan) untuk menyelesaikan pembagian harta gono gini, namun saya selaku Penggugat tetap menghargai Perma No 1 tahun 2016 tentang proses mediasi di pengadilan.
Hari ini proposal perdamaian diajukan oleh pihak Tergugat I, namun ironisnya proposal perdamaian justru berisi permintaan dari Tergugat I bukan solusi, ataupun teknis pelaksanaan pembagian harta gono gini,maka dari itu mediasi telah “deadlock” dan persidangan masuk ke agenda jawaban dari para tergugat.
“Para tergugat diberi waktu 1 minggu,” ucap Ronald.
Ronald menambahkan, intinya keseluruhan harta yang diperoleh selama masa perkawinan penggugat minta untuk dilakukan pembagian sesuai haknya, setengah bagian sama rata sesuai pasal 37 uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Dalam hal ini hakim mediator justru menilai deadlock, karena proposal gunawan sudah seperti gugatan rekonpensi,” tambah Ronald.
Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Wellem Mintarja mengatakan belum berani komentar terkait perkara klien kami, karena masih terlalu dini,
“Belum berani, perkaranya hari ini masih sidang mediasi,” ucapnya. (Han)