Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa (10/2/2026) sore itu berakhir tanpa kesepakatan, sehingga kedua belah pihak sepakat melanjutkan sengketa ke proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, PT Bumi Pangan Kuali menggugat delapan pihak yang merupakan mitra SPPG, salah satunya Siti Mutmainah selaku pemilik dapur SPPG di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. Gugatan diajukan dengan dalil wanprestasi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp18 miliar.
Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena para mitra dinilai tidak menjalankan komitmen sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami ini yang mengurus, mengawal sampai program sampai running. Kami juga mendapat mandat (dari yayasan pertahanan), untuk mengoordinatori para mitra. Perjanjiannya ada,” ujarnya.
Ia menyebut, kerja sama antara PT Bumi Pangan Kuali dan para mitra berada di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Menurutnya, para mitra yang kini digugat sempat menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.
“Di yayasan, mitra yang kami gugat itu berjalan sekitar dua bulan melaksanakan komitmen. Tapi tiba-tiba mereka meninggalkan kerja sama tanpa ada adendum atau perubahan perjanjian,” katanya.
Atas dasar itu, Miftah menilai tindakan para mitra sebagai bentuk wanprestasi. “Konteks gugatan kami jelas, yakni wanprestasi,” tegasnya.
Menanggapi tudingan terkait persoalan suplai bahan pangan, Miftah membantah keras. Ia menyatakan gangguan suplai hanya terjadi di satu titik. “Soal suplai kami bantah. Itu hanya terjadi di Bedanten saja. Itupun hanya beberapa hari,” jelasnya.
Ia juga menepis tudingan mengenai komitmen fee yang dipersoalkan pihak tergugat. Menurutnya, seluruh hal tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan. “Nanti kita tunggu dan buktikan di persidangan,” katanya.
Meski proses hukum berlanjut, Miftah menegaskan pihaknya masih membuka ruang dialog dan mediasi.
“Kami masih membuka upaya mediasi, harapannya bisa kembali ke perjanjian semula,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat ini PT Bumi Pangan Kuali memiliki total 23 mitra, dengan sekitar 15 SPPG yang telah siap beroperasi. “Dari jumlah tersebut, empat berada di Gresik, dua di Lamongan, sementara sisanya tersebar di daerah lain,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum delapan tergugat SPPG, Syafi’i, menilai gugatan yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti aspek legal standing penggugat yang dinilai bermasalah sejak awal.
Selain itu, ia menyebut pihak dari yayasan pertahanan yang menyusun nota kesepakatan justru telah mengundurkan diri lebih dahulu pada Maret. “Kondisi tersebut semakin memperkuat alasan bahwa dasar gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali patut dipertanyakan,” tutupnya. (Ron)








