Bojonegoro berita lima,perseteruan yang berkepanjangan antara pihak Tan jien what dengan Go kie an hingga kini belum membuahkan hasil,akhirnya pihak pengadilan negeri(PN) Bojonegoro memidiasi antara pihak pemohon dan termohon untuk duduk bersama didepan Kepala PN Bojonegoro Khamim Thohari SH M hum.
Proses mediasi berjalan yang dilakukan PN secara tertutup dan saat dikonfirmasi pihak PN mengatakan bahwa agar kedua belah pihak untuk meredam situasi dan kondisi supaya umatnya bisa tenteram dalam melaksanakan ibadah di tempat peribadatan Hok Swie Bio”jelas kepala PN Bojonegoro yang baru jabat 7 bulan.
Penasehat hukum Go kie an /Sugandi,
Muharsuko Wirono,SH Mh saat di konfirmasi mengatakan pihak klient nya berharap permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui kekeluargaan antar pemohon dan termohon sehingga situasi dan kondisi TITD tetap tentram ,damai serta kerukunan umat tetap terjaga,dan kalau kondisinya sudah kondusif buat apa eksekusi dilakukan?
Pihak termohon saat dikonfirmasi di TITD Hok swie bio oleh beberapa media mengatakan bahwa pihaknya mengatakan menuding kepala pengadilan memaksakan dan yang dilakukan oleh pengadilan tersebut bukan merupakan mediasi melainkan pemaksaan dan what menganggap keputusan itu sudah kadaluarsa karena periode ketua TITD Gandi /Go kie An periodenya berakhir pada tahun 2013 – 2015 mengapa koq baru sekarang di lakukan mediasi”ungkap what(Bond)