Mediasi Penutupan Resto Gagal, Penggugat Tolak Damai dan memilih melanjutkan perkara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Fifie Pudjihartono, terhadap Ellen Sulistyo,SE dan pihak-pihak lainnya terkait penutupan Resto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (6/9/2023).

Agenda persidangan kali ini dilaksanakan hanya untuk menyatakan bahwa proses mediasi antara Penggugat dengan Tergugat telah resmi dinyatakan gagal.

Gagalnya upaya perdamaian tersebut disebabkan karena Tergugat menolak usulan perdamaian dan tidak merasa keberatan untuk menyelesaikan sengketanya sesuai jalur hukum. Bahkan, pada agenda mediasi kali ini, pihak Tergugat secara lantang mengatakan menolak upaya mediasi dan ingin segera melanjutkan dalam agenda pemeriksaan.

Sebelumnya, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya Arief Nuryadin berpendapat dalam hal penandatanganan Akta Perjanjian Pengelolaan No.12 tanggal 27 Juli 2022 oleh Tergugat I dan Tergugat II, berujung pada penutupan Resto Sangria oleh Pihak Kodam V/Brawijaya selaku Turut Tergugat II, karena kewajiban tergugat I kepada Tergugat II yang mewakili CV Kraton (Penggugat) tidak di Penuhi.

“Intinya bahwa proposal perdamaian dari Tergugat I itu, diputar balikkan. Dikatakan bahwa Tergugat I rugi dan sebagainya. Itu kan nggak benar,” kata Arief usai sidang mediasi.

Penggugat pun lanjut Arief, berandai-andai bahwa Tergugat 1 harusnya menyampaikan bersedia membayar sekian dan mau berdamai. Bukannya diputar-balikkan begitu.

“Kayaknya tergugat hanya nyontek gugatan Penggugat, Tidak mau membayar begitu aja. Mestinya gugatan kerugian dari Penggugat sekian-sekian. Yo weslah saya membayar separuh, mestinya begitu,” sambungnya.

Hal ini lanjut Arief, seperti apa yang tertulis dalam gugatan Penggugat ditulis Tergugat I dan dimintakan kepada Penggugat.

“Ini tidak benar, Tergugat I memutar balikkan fakta. Tergugat I dianggap dirugikan. Padahal, Penggugat jelas-jelas dirugikan dalam perkara ini.

“Jangan lupa perjanjian itu dibuat di hadapan notaris. Perjanjian di antara kedua orang itu, menjadi dasar hukum dan menjadi Undang-Undang bagi pembuatnya,” pungkas Arief.

Diketahui dalam sengketa penutupan Resto ini, selain Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono yang digugat oleh Fifie, Terdapat juga pihak-pihak lainnya yang menjadi pihak Turut Tergugat, seperti kantor KPKNL sebagai Turut Tergugat I maupun Kodam V Brawijaya selaku Turut Tergugat II. (Han)

beritalima.com

Pos terkait