BANGKALAN, BeritaLima.com- Setelah sempat ditunda pada Rabu (27/11/19), Sidang Penyelesaian sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan sebagai Termohon kembali digelar.
Rabu (11/12/19), Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan menggelar Sidang penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sidang digelar di kantor KI Kabupaten Bangkalan, agenda sidang kali ini adalah Mediasi.
Mediasi tersebut tidak sepenuhnya menemukan kesepakatan antar para pihak.
Oleh karena itu sidang akan kembali digelar dengan agenda proses selanjutnya.
Muhammad Yusuf yang menerima kuasa dari pihak Pemohon untuk maju ke Persidangan mengaku kurang puas dengan hasil Mediasi, sehingga akan terus lanjut ke proses selanjutnya.
“Dalam mediasi tadi, kami tidak menemukan kesepakatan,” ucap Divisi bagian Hukum LSM LIRA itu.
Sementara itu, Rizal Sekertaris KPUD Kabupaten Bangkalan yang langsung hadir sendiri dalam Persidangan kali ini, menyampaikan bahwa jalannya mediasi tadi kurang memuaskan pihak Pemohon, sehingga proses sidang akan dilanjutkan.
“Pemohon kurang puas dari hasil mediasi tadi, jadi sidang akan dilanjut Rabu depan,” Jelasnya.
Yunus Mansyur Yasin Ketua Komisioner KI Kabupaten Bangkalan mengatakan ada perbedaan persepsi yang membuat Mediasi tadi belum menemui kesepakatan, jadi proses terus berlanjut. Kita tunggu hasil sidang selanjutnya saja.
“Mediasi berjalan lancar, namun ada sedikit perbedaan persepsi dari para pihak,” tungkas Yunus.(Ibnu)