Mediasi Pertama Gugatan Pembatalan Leleng RS Surabaya Gagal, Jusuf Husni Sebut Walikota Tidak Hadir

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang mediasi pertama gugatan perdata pembatalan lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur dinyatakan gagal. Senin (4/12/2023).

Duduk sebagai Penggugat dalam persidangan ini adalah Jusuf Husni dkk, sedangkan Tergugat I Walikota Surabaya, Tergugat II PT. Pembangunan Perumahan Tbk Persero (PT. PP Persero) serta Tergugat III PT. Adhi Karya Tbk Persero (PT. AK Persero). Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) ini teregistrasi dengan nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby.

Kegagalan mediasi disebabkan pihak Tergugat I yang notabene adalah Walikota Surabaya Ery Cahyadi tidak hadir dalam agenda mediasi. Hanya diwakili oleh kuasa hukumnya semata.

“Tadi sebetulnya akan diupayakan mediasi, cuma persoalanya kami kan ingin mediasi dan bertemu dengan prinsipal. Nah prinsipal ini salah satunya kan Walikota Surabaya,” kata Penggugat Jusuf Husni setelah selesai persidangan. Senin (4/12/2023).

Menurut Jusuf, kehadiran Walikota Surabaya dalam sidang mediasi ini sangat diperlukan karena gugatan yang dia layangkan tersebut berkaitan dengan proses pelelangan.

“Proses lelang kan menyangkut kebijakan. Nah yang membuat kebijakan tersebut adalah Pemkot Surabaya, sedangkan Tergugat II dan III karena dia sebagai pemenangnya. Tapi itu tadi, sehingga kami masih diberi kesempatan mediasi kedua untuk ketemu Walikota,” sambungnya.

Diungkapkan Jusuf Husni, sebagai rakyat, dia ingin dipertemukan dengan Walikota terkait gugatan ini.

“Walikota itu kan pesuruh saya, jadi jangan bicara Walikota itu pejabat. Walikota itu posisinya sebagai pesuruh saya, pesuruh rakyat, pelayan saya. Jadi mau atau tidak dia harus menyediakan waktu menghadap saya,” ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum Jusuf Husni, Nurkholis SH,.MH menandaskan kalau sidang mediasi gugatan pembatalan lelang pembangunan RS Surabaya Timur tersebut belum menemui jalan buntu. Menurut Nurkholis PN Surabaya memberikan waktu 1 bulan untuk melakukan mediasi.

“Kita tidak menutup peluang melakukan mediasi di luar Pengadilan juga bisa. Yang jelas kami sudah terbuka menyelesaikan permasalahan ini. Sebenarnya kuncinya ada di Walikota,” tandasnya.

Sebelumnya, lelang pembangunan RS Surabaya Timur terus dipersoalkan oleh Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim, Jusuf Husni. Senin (2/10/2023).

Menurutnya, Pemkot Surabaya akan sangat beresiko bila tetap memenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk yang tengah dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Makasar dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Lanjut Yusuf, bila hal itu sampai terjadi, maka bisa saja PT. PP (Persero) Tbk bisa berpotensi bangkrut atau Pailit. Sementara di satu sisi, PT. PP (Persero) Tbk tengah mengikuti tender proyek RS Surabaya yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Karena itu Yusuf menilai, Pemkot Surabaya harus mempertimbangkan lagi status PT. PP (Persero) Tbk selaku pemenang tender. Bila perlu dilakukan cek ulang terkait status hukumnya di Pengadilan Niaga Makasar.

Yusuf juga menyatakan perlu diuji dulu di Pengadilan terkait, klaim dari Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya juga menjabat sebagai PPK, Iman Krestian yang mengaku telah berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya serta dalam hearing dengan Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (27/9/2023) lalu, juga menyatakan bahwa pihak PT. PP (Persero) Tbk telah mendapatkan persetujuan dari pengurus PKPU untuk melanjutkan tender RS Surabaya Timur.

Diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 juga dipermasalahkan karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait