Mediasi Sidang Gugatan SHGB Rumah Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang

  • Whatsapp
Munif EFendi (Kanan ) dengan Lawyer Nanang Restiono Di PN Kota Malang Selasa 08/08.

Kota Malang, beritalima.com | Sidang gugatan warga Kota Malang Munif Afendi, yang sedang mencari keadilan, terkait rumah yang dibelinya lima tahun lalu hingga saat ini belum bisa ia tempati, yang beralamat di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut berlangsung pada Selasa, 08/08.

Sidang kasus pembelian rumah itu yang saat ini, masih dikuasai oleh orang yang mengaku memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berlangsung di PN Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Menurut Kuasa Hukum Munif, yakni Nanang Rostiono menyampaikan bahwa pada proses sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Malang tersebut, hadir pengacara Ludfi Adha Fabanyo, yakni Zainudin beserta pemilik rumah Entin Rochyatin, yang dalam hasil mediasi ingin mengembalikan uang yang sudah dijual ke saudara Munif.

“Ya, saudara Entin Rochyatin berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima terkait pembelian rumah tersebut, namun klien kami menolak,” ungkap Nanang kepada awak media, Selasa 08/08.

Sebelumnya diketahui bahwa setelah terjadi jual beli di tahun 2017 lalu, dirinya langsung mengurus legalitas rumah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya.

Rumah tersebut ia beli dari Entin Rochyatin. Hingga saat ini belum bisa ditempati karena adanya dugaan pelarangan dari Bisri yang mengaku orang suruhan dari Ludfi Adha Fabanyo.

Pada tanggal 15 Juni 2023, lanjut Munif ada upaya mediasi namun tidak membuahkan hasil dikarenakan tidak mendapat tanggapan dari pihak Ludfi Adha Fabanyo.

Karena mediasi gagal, Munif melalui kuasa hukumnya, Nanang Rostiono pun terpaksa memberikan deadline atau tenggang waktu selama 12 hari kepada pihak yang menguasai rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut untuk mengemasi barang-barangnya.

Kuasa hukum Munif Afendi, Nanang Rostiono menyampaikan, bahwa objek rumah di Jl Mayjen Panjaitan, kota Malang, sah secara hukum milik dari kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1980

“Kami memiliki bukti otentik yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama bapak Munif Afendi, dan berdasarkan itu klien kami berhak menguasai, memiliki dan menempati sesuai alas hak yang diberikan oleh Negara,” jelas Nanang Rostiono, Kamis (15/06/2023).

Diungkapkan Nanang, bahwa objek rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik sebelumnya yaitu Entin Rochyatin. Sementara Ludfi Adha Fabanyo menguasai objek tersebut berdasar pengakuan memiliki SHGB yang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.

“Awalnya Entin Rochyatin melaporkan kehilangan SHGB Nomor 30 atas nama suaminya ke kepolisian, setelah itu mengurus ke BPN dan dikeluarkanlah SHGB Baru atas nama Entin Rochyatin selaku ahli waris dari almarhum suaminya,” tambahnya.

Setelah mendapat SHGB tersebut, Nanang Rostiono menjelaskan lebih lanjut, objek rumah tersebut dijual kepada kliennya pada 2017 lalu, yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

“Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu asli dan sah secara hukum karena dikeluarkan oleh BPN selaku instansi administrasi Negara. Kalau Ludfi masih memegang SHGB yang telah dinyatakan hilang dan dibuat baru, patut diduga dia telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik,” paparnya.

Nanang Rostiono juga menegaskan, berdasarkan keterangan Entin Rochyatin, bahwa dirinya dengan Ludfi Adha Fabanyo tidak memiliki hubungan biologis atau orang tua angkat karena tidak mempunyai penetapan dari Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami memiliki bukti atas pengakuan dari Ibu Entin Rochyatin secara notariil yang menyatakan bahwa Ludfi Adha Fabanyo bukan anak kandungnya. Bahkan juga tidak ada penetapan waris dari Pengadilan Agama yang menyatakan sebagai ahli waris atau anak angkat,”beber Nanang.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari Entin Rochyatin secara notariil selaku pemilik rumah yang telah dijual kepada Munif Afendi, Nanang Rostiono meminta kepada pihak yang menempati rumah kliennya agar mengosongkan.

“Kami meminta kepada pihak yang menempati objek rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83, agar segera mungkin untuk memindahkan barang barangnya dalam waktu 21 hari, apabila tidak mengindahkan, segala kerusakan ataupun kehilangan, bukan tanggung jawab kami,” pungkasnya.  [Ndu/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait