Mediasi yang berlangsung di ruang mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah, Jumaat (15/7) kemarin untuk mencari solusi terakhir bagi kedua pihak ini tidak menghasilkan keputusan apapun.
Kehadiran kuasa hukum PT Nusa Ina Syafii Boeng beserta salah satu karyawan Alhidayat Wajo berakhir tanpa keputusan apapun. Bidang
Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku mediator kemudian memutuskan dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Risala Perundingan dan Anjuran sebagaimana yang di amanatkan dalam uu no 13 tahun 2003.
Yeheskel Haurissa, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku yang merupakan kuasa Hukum Eks
Karyawan PT Nusaina mengatakan, pada prinsipnya kami menunggu anjuran dan risala perundingan sebagai kelengkapan dokumen gugatan kami ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kuasa PT Nusaina Group, Safii Boeng tidak bicara banyak dalam rapat
mediasi saat itu. pesan Sihar Sitorus yang dititipkan hanyalah tentang
ketegasan perusahaan bahwa apa yang telah diputuskan oleh perusahaan
saja yang dikemukakan.
“Pimpinan tetap berpegang pada putusan yang telah diambil, apa yang
telah dihitung oleh perusahaan itu sudah sesuai,” singkat Boeng.
@Jossy