Mediasi Warga Kuncen-Josenan Dengan Pengembang Deadlock, Pembangunan Makam Dihentikan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, menggelar mediasi antara warga Kelurahan Kuncen dan Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman yang terdampak pembangunan komplek makam baru dengan pihak pengembang yang membangun makam di RT 27 Lingkungan Ngebrak, Rabu 4 September 2024.

Namun, mediasi yang digelar di Lapak mBiting, Ngebrak, Kelurahan Josenan ini, mengalami deadlock alias jalan buntu atau tidak ada titik temu. Pasalnya, masing masing bersikukuh dengan argumen mereka.

Menurut salah satu warga terdampak di Lingkungan Ngebrak, Sugiarto alias Cimpleng, masyarakat di lingkungannya tidak pernah diajak berdialog oleh pihak pengembang.

“Kami warga terdampak tidak pernah diajak rembugan atau diundang terkait pembangunan makam baru di dekat rumah kami. Intinya, kami menolak pembangunan makam baru. Harus dihentikan,” ucap Cimpling, dengan berapa api.

Sedangkan perwakilan dari Kelurahan Kuncen, Darmadi, menyesalkan tidak adanya sosialisasi terkait pembangunan jalan baru di di tanah cagar budaya milik Pemkot Madiun yang berada di Kuncen menuju komplek pemakaman baru di wilayah Lingkungan Ngebrak.

“Warga Ngebrak yang terdampak saja menolak pembangunan makam baru. Juga tidak mau dilewati jenazah. La ini kok justru membuat jalan baru melewati tanah ‘sakral’. Ironisnya, juga tidak ada sosialisasi kepada warga Kelurahan Kuncen dekat makam. Kami tidak mendapat manfaat dari pembangunan makam ini,” kata Darmadi.

Sementara itu, perwakilan pihak pengembang,
Fathurrohman, tetap berpedoman pada hasil pertemuan antaranya pihaknya dengan sekitar 20 warga Josenan, pada 2 Desember 2022, lalu. Pada saat itu, menurutnya, warga yang hadir setuju dengan pembangunan makam dan membubuhkan tandatangan.

Namun hal tersebut dibantah oleh Cimpling. Menurutnya, saat itu yang diundang bukan warga terdampak, tapi yang lainnya.

Karena menemui jalan buntu, atas saran dari dari Kasatpol PP, Sunardi, agar pembangunan dihentikan sementara. Baik pembangunan jalan maupun makam.

Atas saran tersebut, perwakilan dari Pemkot Madiun yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Budi Wibowo, meminta kepada pengembang agar pembangunan dihentikan.

“Kami minta, agar pembangunan dihentikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan,” pinta Budi Wibowo.

Pun, informasi terkait kompensasi dari pihak pengembang sebesar Rp. 25 juta dalam bentuk kereta jenazah, juga belum ada realisasi.

Hadir dalam mediasi ini diantaranya Kapolsek Taman, AKP Nugroho, Danramil Taman, Kapten Inf. Ali Subhan, perwakilan dari BKAD, Dinas Perkim, Sekcam Taman, Lurah Josenan, dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Keluruhan Kuncen dan Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, yang didampingi Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), berencana melakukan aksi demo atau unjukrasa di Jalan Sendang Raya, Kelurahan Kuncen, Kamis 5 September 2024, jika pembangunan makam tetap dilanjutkan.

Bahkan, surat pemberitahuan terkait aksi tersebut, telah dikirim oleh SBMR ke Polres Madiun Kota.

Untuk diketahui PT. Bio Mega Aditama selaku pengembang Perumahan Vila Mutiara, yang berlokasi di Jalan Swolobumi Barat Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, membeli tanah di lingkungan Ngebrak, Kelurahan Josenan. Tepatnya di barat sendang Kuncen. Tanah tersebut, sesuai rencana untuk pemakaman umum warga perumahan.

Selain untuk warga komplek Perumahan Vila Mutiara, komplek pemakaman baru tersebut rencananya juga untuk pemakaman warga
Perumahan Grand Vista Land yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dengan kata lain, nantinya tidak ada warga sekitar yang dimakamkan di tempat tersebut.

Bahkan pembangunan jalan baru menuju komplek pemakaman baru, sudah dimulai sejak 1 Juli 2024 lalu, dengan menjebol pagar yang ada di depan gagura makam Kuncen. Tepatnya di depan pintu gapura dalam menuju ke barat. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait