Melakukan PHK Sepihak, PT SAI Ngoro Digugat Mantan Karyawan Rp.7 Miliar

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Moch Kusaeri (42) Warga Sidoarjo, korban Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) yang beralamat di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto akhirnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Rabu (19/1/2023)

Dengan menunjuk Pengacara muda Moch Gati C.T.A, M.H atau biasa di panggil Bung Gati, hari ini resmi mengajukan gugatan di PN Mojokerto terhadap PT SAI sebesar Rp.7 miliar

Kepada awak media, Bang Sakty mengatakan, selain menggugat PT SAI, kami juga melakukan gugatan terhadap PT.Auto System Indonesia (PASI) yang beralamat di Jakarta, yang merupakan Holding Company dengan PT SAI

Alasan melakukan gugatan ke PN Mojokerto, Kleinya di perhentikan oleh PT SAI karena telah melakukan manupulasi data keuangan, namun itu tak terbukti dan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, yang berkewenangan dari Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya,

“karena gugatan di PHI adalah khusus terhadap masalah, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja. Sesuai dengan pasal 2 UU No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU PPHI)” jelas bang Sakty

Bang Sakty juga mengungkapkan, Kliennya selaku penggugat. menuntut ganti rugi, yakni kerugian materiil dan immaterill karena penggugat disingkirkan dari manajemen sehingga penghasilannya tidak sebagaimana mestinya dan atau berdampak hilang dan berkurangnya penghasilan bagi penggugat.

“Penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp. 1 miliar dan kerugian immaterill sebesar Rp. 6 miliar jadi totalnya Rp. 7 miliar. Agar tuntutan dari penggugat tidak sia – sia belaka, maka penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan meletakan Sita Jaminan atas obyek tanah dan bangunan perusahaan PT. SAI.” Imbuhnya

Dalam pengajuan gugatan masih kata bang Sakty, Penggugat juga memohon untuk dijatuhkan putusan berupa adanya uang paksa kepada PT. SAI dan PASI untuk membayar Rp. 5 juta/hari atas kelambatan dari para tergugat apabila tidak mau menyerahkan obyek tersebut sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Karena adanya bukti-bukti yang kuat yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan ini, maka Penggugat mohon untuk dijatuhkan putusan serta merta walaupun ada banding maupun kasasi. Penggugat mohon untuk selanjutnya para tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng,”pungkas bang Sakty(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait