Melalui DMI, BAZNAS Beri Perlindungan Jaminan Sosial Marbot se-Kota Pasuruan

  • Whatsapp
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian (kanan), bersama pengurus DMI dan BAZNAS Kota Pasuruan di acara penyerahan kartu kepesertaan 110 marbot se-Kota Pasuruan, Senin (23/12/2019) sore

PASURUAN, beritalima.com | Jelang tutup tahun, BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan masih terus melakukan perluasan kepesertaan. Senin (23/12/2019) sore mereka mengakuisisi para pengurus masjid (marbot) se-Kota Pasuruan.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para marbot ini diberikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI). Jumlah mereka 110 marbot.

Selama tahun 2020 para Marbot tersebut terlindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya dalam setahun itu ditanggung oleh BAZNAS Kota Pasuruan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, di acara sosialisasi manfaat program sekaligus penyerahan kartu kepesertaan para marbot yang diwakili pengurus salah satu masjid, mengatakan, mengapresiasi kepedulian BAZNAS Kota Pasuruan atas perlindungan jaminan sosial para pekerja mulia marbot masjid Kota Pasuruan.

Menurutnya, langkah BAZNAS Kota Pasuruan ini InSyaAllah membuat para marbot masjid Kota Pasuruan aman dunia akhirat. Karena, di dunia terlindungi jaminan sosial BPJAMSOSTEK, di akhirat terlindungi amal perbuatannya selaku marbot.

Arie lalu menjelaskan manfaat program BPJAMSOSTEK bagi peserta. Dengan dua program itu, jika peserta meninggal dunia biasa atau bukan karena kecelakaan kerja, santunan buat ahli warisnya Rp 42 juta.

Sedangkan bila meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan buat ahli warisnya 48 x upah, dan bantuan bea pendidikan 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta.

Santunan JKM dan bea pendidikan anak sebesar itu berdasarkan PP No.82/2019 yang disahkan 2 Desember lalu. Sebelum itu, santunan JKM Rp 24 juta, dan bea pendidikan anak Rp 12 juta.

Arie juga menjelaskan, perlindungan JKK berlaku sejak peserta berangkat kerja sampai pulang kerja. “Kami berikan perlindungan pada pekerja tidak hanya pada saat bekerja saja, namun juga saat mereka dalam perjalanan menuju tempat kerja hingga pulang kembali ke rumah,” terangnya.

“Harapan kami dengan adanya peningkatan manfaat program tersebut jumlah marbot yang terlindungi BPJAMSOSTEK terus bertambah, tidak hanya pengurus masjid saja, tapi juga pengurus mushola, baik yang di kota maupun yang di Kabupaten Pasuruan,” ucap Arie.

Dalam kesempatan ini Arie juga menjelaskan call name BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK. Dia mengungkapkan, hal ini karena penyebutan BPJS banyak diidentikan dengan BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua lembaga yang berbeda dan mengurusi dua hal berbeda pula. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *