KUPANG, beritalima.com – Ratusan massa yang tergabung dalam ‘Aliansi Cinta Damai’ (Pimpinan Agama, Pendeta, GAMKI, GMKI) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD NTT, Rabu (10/5).
Para pengunjuk rasa ini mengecam putusan Pengadilan yang memvonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Para pengunjuk rasa ini diterima Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni serta pimpinan Fraksi DPRD NTT yang hadir saatu itu.
Koordinator aksi yang juga Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injil Di Timor (GMIT), Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon pada kesempatan itu, membacakan Surat Pernyataan Sikap Gereja Masehi Injili Di Timor (GMIT) terkait Kondisi Kebangsaan dan Seluruh Proses Hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, dan ditandatangani Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Mery Kolimon dan Sekretaris, Pdt. Nakmofa, M.Th.
Dalam pernyataan sikap tersebut mengaskan komitmen terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Sebagai warga negara, pihaknya menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan di Indonesia. “ Namun kami melihat vonis dua (2) tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama sebagai bentuk ketidakadilan yang sangat telanjang,” tegas Mery Kolimon.
“ Kami memandang bahwa jika hukum ditegaskan seadil – adilnya di negeri ini, maka Basuki Tjahaja Purnama semestinya dibebaskan. Karena itu kami menolak diam di hadapan ketidakadilan ini dan mengecam keputusan pengadilan tersbeut,” kata Mery menambahkan.
Ia mengatakan, kalau kami membela Ahok, hal itu bukan karena agama dan etnisitas, ataupun alasan identitas primordial lainnya. Kami membela Ahok sebab dia memang layak dibela. Dalam carut marut kondisi Indonesia oleh korupsi, dia (Ahok) tampil sebagai pemimpin yang vioniner, jujur, dan anti-korupsi.
Pada Basuki Tjahaja Purnama (BTP), kami menemukan nilai – nilai pemerintahan yang baik. Kepemimpinan BTP selama ini menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi bukti komitmennya pada nilai – nilai good governance. BTP telah memberikan teladan nilai standar pelayanan publik bagi seluruh Indonesia.
“ Kami terus mendorong penegak hukum, dalam hal ini Pengadilan dan Kejaksaan, untuk membela nilai – nilai keadilan dan kebenaran serta peradilan tidak boleh tunduk pada intimidasi massa dalam proses hukum selanjutnya (banding dan kasasi),” ujarnya.
Usai membacakan Surat Pernyataan Sikap tersebut, Pdt. Mery Kolimon menyerahkan Surat Pernyataan Sikap tersebut kepada Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno yang disaksikan Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD NTT yang hadir saat itu.
Leo Ahas, Ketua Fraksi Gabungan mengatakan, pihaknya mendukung komitmen bersama pimpinan agama dalam bentuk pernyataan sikap untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Hal yang sama juga diakatakan Alexander Ena (Fraksi NasDem). Ia meminta segera melakukan rapat koordinasi antar Pemerintah Provinsi dan Pimpianan DPRD NTT dan seluruh Pimpinan Umat Beragama di NTT juga pimpinan organisasi kepemudaan.
Selanjutnya menghadap kepada Presden untuk menyampaikan pernyataan sikap umat beragama di Nusa Tenggara Timur.
Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan GMIT, Anwar Pua Geno mengatakan, DPRD NTT menerima aspirasi ini dan mendukung sepenuhnya.
“ Pernyataan ini kami teruskan dengan pernyataan DPRD NTT kepada Presiden dan berbagai lembaga tinggi negara lainnya. Karena menjadi kewajiban kami untuk meruskan aspirasi rakyat”, kata Anwar.
Anwar Pua Geno menambahkan, DPRD secara kelembagaan mengutuk tindakan
– tindaka radikal yang anti Pancasila, yang anti Kebhinekaan.
“ Kami DPRD menyampaikan dukungan agar tetap tegaknya NKRI, Pancasila, UUD dan Bhineka Tunggal Ika,” katanya.
Kemudian terkait peradilan Basuki Tjahaja Purnama, Anwar menambahkan, DPRD NTT menghormati supermasi hukum.
“ Hal ini sesuai himbauan Bapak Presiden RI, bahwa kita hormati proses hukum tapi kita hormati dan hargai juga langkah hukum Basuki Tjahaja Purnama”, kata dia.
Karena itu, Dewan meminta atas dasar aspirasi masyarakat NTT atas pengadilan agar di Pengadilan Tinggi nanti tidak boleh tunduk atas tekananan masa. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus independen agar bisa menjatuhkan putusan yang adil bagi Ahok.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi NTT memafasilitasi agar seluruh lembaga agama di NTT baik itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan dan Konghucu untuk bersama – sama menyampaikan sikap kepada Presiden.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Benny Litelnoni mengatakan, aspirasi yang disampaikan adalah suatu respon fenomena yang terjadi secara nasional. Karena itu pemerintah NTT tidak mentolerir masuknya radikalisme di NTT. Ia juga menghimbau kepada aparatur penegak hukm di NTT dan masyarakat supaya senantiasa berkoordinasi.
Sementara itu, aspirasi tertulis yang disampaikan Ketua Sinode GMIT akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTT, dan senantiasa berkoordinasi melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibangun bersama.
Pantauan wartawan media ini, sejumlah pimpinan lembaga keagamaan dari MUI, GMIT, PHDI dan Buddha serta sejumlah organisasi masyarakat dan pemuda menghadiri demo tersebut. (L. Ng. Mbuhang)