Melalui Fax, Widjijono Nurhadi Restui 5 Sertifikat Dikembalikan ke Hiu Kok Min

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris Priyatno dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang penipuan 30 miliar dengan modus jual beli 5 hektar tanah di Bekasi dengan terdakwa Hiu Kok Min.

Dalam sidang, notaris yang berkantor di Bekasi tersebut mengaku bahwa dirinya pada 1 Nopember 2012 lalu, pernah membuat beberapa akta dan surat keterangan jual beli antara Hiu Kok Min dengan Widjijono Nurhadi.

Akta yang dia buat adalah akta No.1 tentang Perjanjian Kesepakatan, akta No. 2 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akta No. 4 tentang Perjanjian Kesepakatan Surat Keterangan 609. Surat Kuasa dari Hiu Kok Min kepada Widjiono Nurhadi dan Surat Keterangan bertanggal 4 Desember 2012.

“Akta dan surat keterangan tersebut dibuat atas kehendak dua belah pihak. Dalam pembuatan akta tersebut juga dijelaskan pasal demi pasal dan tidak ada yang merasa mendominasi dalam pembuatannya,” kata Priyatno di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (9/12/2019).

Dalam sidang notaris Priyatno juga menandaskan bahwa tujuan pembuatan akta tersebut berdasarkan permintaan dari Hiu Kok Min selaku pihak penjual tanah. Meski alas hak yang dimiliki oleh Hiu Kok Min dari PT Adhi Realiti belum sempurna.

“Bahkan yang getol memberikan koreksi dalam pembuatan akta tersebut adalah dari pihak pembeli. Meskipun pada saat akta-akta itu dibuat dan ditandatangani, Pak Widjijono Nurhadi sebagai direktur PT. Mutiara Langgeng Bersama tidak pernah memberikan akta pendirian PTnya,” tandasnya.

Terkait alas hak yang belum sempurna tersebut, notaris Priyatno juga sempat memberikan teguran pada Hiu Kok Min tentang kenekatannya minta tenggat waktu 6 bulan untuk mengurus SKPH dan soal denda Rp 10 juta perhari.

“Tapi malah dijawab Hiu Kok Min ‘gak papa Pak notaris, saya yakin akan selesai sebelum 6 bulan’, jawab notaris Priyatno menirukan jawaban Hiu Kok Min pada Widjijono Nurhadi.

Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, notaris Priyatno juga menjelaskan bahwa terdakwa Hiu Kok Min pernah menitipkan lima (5) Sertifikat kepada dirinya sebagai jaminan bahwa pihak penjual berkomiten.

“Semula lima (5) sertifikat tersebut saya pegang. Lalu setelah ada kesepakatan dari dua belah pihak, sertifikat-sertifikat tadi saya serahkan kembali ke Hiu Kok Min. Melalui Faximile, Widjijono Nurhadi merestui lima (5) sertifikat tadi diserahkan kembali ke terdakwa Hiu Kok Min,” jelas saksi.

Diakhir persidangan, notaris Priyatno menandaskan kalau akta-akta yang dipertanyakan penuntut umum tersebut status hukumnya sudah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Sementara saksi Rustam Aji dari PT. Adhi Realiti mengatakan, pada Nopember 2012, Hiu Kok Min membeli tanah 4,8 hektar milik Adhi Realitu sebesar Rp 16 miliar.

“Akta jual belinya ditandatangani pada Desember 2012. Dengan syarat pengurusan sertifikat menjadi tanggung jawab pihak pembeli, yakni Hiu Kok Min,” kata Rustam Aji.

Dikatakan juga oleh Rustam Aji, bahwa tanah tersebut didapat PT. Adhi Karya dari hibah Pemerintah, lalu tanah tersebut oleh PT. Adhi Karya dihibahkan lagi ke anak perusahaannya yaitu PT. Adhi Realiti.

“Dari Adhi Realiti dijual ke Hiu Kok Min. Kondisi tanah aktiva lancar dan masuk kategori jalur hijau. Jadi itu alasan bago Adhi Realiti menjual lagi pada pihak ke tiga,” tandas Rustam Aji. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *