Melalui Juru Bicaranya, 2 Kepala Desa Berikan Klarifikasi Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com-Seiring viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait penganiayaan wartawan bernama Mulyono yang juga menurut informasi beredar menjabat selaku Kabiro Mojokerto disalah satu media online. Akhirnya pihak Pemerintahan Desa Tempuran, Kecamatan Sooko dan Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto
resmi memberikan klarifikasi resmi dan menyampaikan fakta sebenarnya terkait kejadian tersebut.

Melalui juru bicaranya Hadi Purwanto, ST. yang merangkap juga selaku pendamping Kepala Desa Tempuran, Slamet dan Kepala Desa
Ngingasrembyong, Kusdianto menyampaikan,
fakta sebenarnya yang terjadi pada 23 Mei 2021, adalah sebagai berikut, Kusdianto selaku Kepala Desa Ngingasrembyong tidak pernah mengeluarkan ijin untuk acara hajatan ulang tahun yang berlangsung pada 23 Mei 2021 di rumah Bu Wakik warga Dusun Sanggrahan RT. 04/RW. 02 Desa Ngingasrembyong,” jelas Hadi.

Kusdianto Kepala Desa Ngingasrembyong dan Slamet Kepala Desa Tempuran tidak pernah melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut seperti yang ditulis dalam pemberitaan, melainkan menyelamatkan Mulyono dari amarah warga.

Seperti diketahui pembubaran acara hajatan tersebut dilakukan Polsek Sooko pada 23 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, namun saat pembubaran berjalan aman dan terkendali serta pihak tuan rumah (punya hajat) dan masyarakat sekitar menyadari dan menghormati peraturan pemerintah yang berlaku terkait pengendalian dan pencegahan serta penanganan penyebaran COVID-19.

Tak selang lama datang seseorang bernama Mul (Wartawan-red) masuk ke ruang tamu yang punya hajat tanpa ijin dan tanpa memperkenalkan diri ataupun menjelaskan maksud serta tujuan masuk ke ruang tamu tersebut sembari berdiri, membentak, menunjuk dan menyampaikan kalimat kasar atau tidak sopan kepada Budi Handoyo selaku Kepala Dusun Sanggrahan dengan kalimat “Lapo dibubarno… Gak onok ijine a ! Nanggap kok gak ngomong aku.. Yok opo lo… Koen polo enyar… lapo kok iso dibubarno…opo koen ngijino? ( Kenapa dibubarkan, bikin acara kok tidak ngomong aku, kamu Kepala Dusun Baru, apa kamu yang mengijinkan),” beber Hadi.

” Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Mulyono diajak keluar rumah oleh Babinsa Desa Agus secara baik-baik,” sambung Hadi.

Lebih lanjut Hadi, menyampaikan, keesokan harinya pada 24 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Mulyono kembali mendatangi kediaman Bu Wakik, Saat itulah Bu Wakik sebagai tuan rumah bertanya kembali secara baik-baik ke Mulyono dengan kalimat “Mul maksudmu opo maeng bengi… lapo mbentak-mbentak ambek nuding-nuding Pak Polo …. Wong awakmu
iku wong jobo deso kene lapo melok-melok”

Selanjutnya Mulyono menjawab dengan kalimat “Gak ngomong opo-opo aku yuk…. Waktu kejadian maeng bengi aku nok Surabaya” (saksi-saksi ada); 5)

” Selanjutnya Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menegur Mulyono dengan kalimat “Wong pean mang bengi ngomong ngunu” (saksi-saksi ada); 6) Kemudian terjadi debat antara Mulyono dengan warga yang berada diteras Bu Wakik (saksi-saksi ada); 7) Sesaat kemudian Mulyono menelpon Pak Wakib (Kanit Polsek Sooko) yang intinya katanya disandera warga di rumah Bu Wakik (saksi-saksi ada)” tambahnya

Kemudian Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menegur Mulyono dengan kalimat “Pean ngomong disandera… Sopo sing nyandera… Pean teko-teko dewe” (saksi-saksi ada); 9) Karena keadaan semakin memanas dan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menelpon Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) yang saat itu bersama Kepala Desa Tempuran (Slamet) yang saat itu sedang menghadiri acara Deklarasi Anti Korupsi dan Penandatanganan Pakta Integritas di Kecamatan Sooko yang diikuti Kepala Desa se-kecamatan Sooko di Pendopo Kecamatan Sooko (Dokumen dan Saksi ada); 10)

Setelah itu, Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto)menelpon Babinsa Desa (Pak Agus) agar segera ke lokasi kejadian (saksi-saksi ada); 11)

Selang sekitar 20 menit, Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) datang disusul oleh Bhabinkamtibmas Desa (Pak Nouvan) dilokasi kejadian (saksi-saksi ada); 12)

Beberapa saat kemudian, Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) datang bersama Kepala Desa Tempuran (Slamet) tiba di lokasi kejadian (saksi-saksi ada); 13)

Kemudian Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) dan Kepala Desa Tempuran (Slamet) bersama Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) dan Bhabinkamtibmas Desa (Pak Nouvan) mengamankan Mul dari kemarahan warga dengan mengajak Mulyono kedalam ruang tamu dan bermusyawarah bersama menyelesaikan masalah tersebut (saksi-saksi ada); 14)

Saat diruang tamu, Mul tetap berdiri tidak mau duduk (saksi-saksi ada); 15) Sikap itulah yang kembali memancing warga marah (saksi-saksi ada); 16) Keadaan yang memanas itu akhirnya bisa diredam oleh Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) dan Bhabinkamtibmas
Desa (Pak Nouvan) (saksi-saksi ada); 17) Masa pun tenang,

Setelah Mul menandatangani pernyataan. yang intinya mengakui perbuatannya yang salah dan berjanji tidak mengulangi lagi (dokumen dan saksi-saksi ada); 18). Akhirnya warga pun tenang dan Mulyono diantar pulang naik mobil petugas didampingi Kepala Desa Tempuran (Slamet)

“Itulah fakta sebenarnya yang terjadi terkait kejadian yang terjadi insiden terhadap Mul, tidak ada penganiayaan terhadap Wartawan” tutup Hadi Purwanto. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait