MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur. melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Mikro dan Menengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Senin 3 Oktober 2022.
Dalam uji publik tersebut, dibahas mengenai aturan-aturan yang akan diterapkan untuk memudahkan dan semakin memberdayakan koperasi dan UMKM yang ada di Kota Madiun.
Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, keberadaan koperasi dan UMKM merupakan aset yang harus dikembangkan.
“Jumlah koperasi dan UMKM hebat. Makanya koperasi dan UMKM harus bagus karena sawahnya kota,” kata H. Maidi.
Perda, lanjutnya, sebagai penegak aturan dan pemberi kemudahan bagi pelaku usaha. Juga sebagai upaya untuk menjawab tantangan perubahan zaman yang semakin cepat.
“Maka perda harus disesuaikan. Saya minta kerjasamanya untuk sama-sama memajukan kota,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 156 koperasi dan 23.618 UMKM yang ada di Kota Madiun. Agar semua bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan kota, peraturan harus dibuat sesuai perkembangan situasi terkini. (Kmf/editor Dibyo).
H. Maidi (kanan) atas.