SORONG, Berita lima.com – Melihat statmen Ketua DPD PAN Kota Sorong beberapa waktu lalu dan hasil koordinasi kami dengan beliau, pada prinsipnya kami memberikan Apresiasi terhadap langkah-langkah Organisatorisnya dengan memberhentikan Saudara Basirun dari Keanggotaannya pada Partai Amanat Nasional, Sabtu (13/05/17).
Anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, dalam hal ini saudara Basirun SE pada Pileg kemarin berasal dari Partai PAN dan berada pada DAPIL I memporeh suara terbanyak pertama di susul Klien Kami Saudara Henry P Sitorus.
Dalam hal calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Basirun saat ini adalah Terpidana Kasus Korupsi bahkan belakangan ini Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan Status DPO kepada Basirun karena saat melakukan Izin berobat tidak kembali hingga saat ini.
Langkah DPD PAN Kota Sorong melakukan pemberhentian saudara Basirun melalui Rapat Pleno Pengurus Harian setelah menerima Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah suatu keputusan yang tepat untuk menjaga kewibawaan Partai hal ini juga menjawab pandangan publik selama ini bahwa kenapa Basirun telah menjadi terpidana kasus korupsi kok belum juga diambil langkah untuk memberhentikannya, hal ini sesuai dengan koordinasi kami dengan Pak Hartono Ketua DPD PAN Kota Sorong untuk memberhentikan Basirun dari Keanggotaan Partai sesuai dengan AD/ART adalah kewenangan DPP berdasarkan usulan DPD PAN Kota Sorong, dan hal inipun menurut Pak Hartono telah diusulkan ke DPP PAN dan dalam waktu 2 minggu pasti DPP PAN akan mengeluarkan SK Pemberhentian Saudara Basirun, kemudian bèliau akan mengusulkan Calon Pengganti PAW kepada DPRD Kota Sorong.
Bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kota sorong dengan melampirkan foto copy daftar calon tetap dan daftar peringkat perolehan suara partai politik yang bersangkutan.
KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan kepada pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan nama calon pengganti antarwaktu, Pimpinan DPRD melalui Walikota mengusulkan penganti antar waktu kepada gubernur.
Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, Walikota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
Dalam hal setelah waktu 7 (tujuh) hari Walikota tidak mengusulkan pengantian antar waktu kepada gubernur, gubernur dapat meresmikan pengantian antar waktu anggota DPRD. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima usulan pengantian antar waktu dari Walikota gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD.
Bahwa seharusnya Badan Kehormatan juga dapat melihat hal ini yang nyata-nyata terjadi dilembaganya dengan berinisiatif melakukan langka-langka sebagaimama dimaksud dalam dalam pasal 407 UU MD3 Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada” ayat (3) “Tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada” ayat (4), “Pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/walikota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.
Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/walikota.
Bahwa hal ini dilakukan agar adanya kepastian hukum dan masyarakat yang telah memilih klien kami atau konstituennya tidak di rugikan, karena undang-undangpun mengatur hal itu, Caleg Perolehan suara terbanyak berikutnyalah yang akan menggantikan jika Anggota DPRD diberhentikan atau tidak memenuhi syarat lagi selaku anggota DPRD.
Bahwa kami yang telah dipercayakan sebagai Kuasa Hukum Saudara Henrik P Sitorus akan terus mengawal Proses ini dan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan proses PAW ini. (Carles Imbiri)