Melalui Satu Portal, Dua BPJS Permudah Pendaftaran Untuk Tingkatkan EODB

  • Whatsapp
Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, Sumardjono (2 dari kiri), bersama para narasumber sosialisasi kemudahan berusaha di Hotel JW Marriot Surabaya, Selasa (19/2/2019).

SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bersinergi dalam penerimaan kepesertaan. Kedua lembaga ini membuat satu portal untuk pendaftaran peserta, namanya bpjs.go.id.

Sinergi ini dilakukan dalam upaya memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EODB) dunia. Langkah ini disosialisasikan pada Notaris, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak di Hotel JW Marriot Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Kegiatan yang dibuka Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, ini dihadiri oleh Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, Sumardjono, dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.

Mereka didampingi narasumber lainnya, di antaranya dari Dirjen Pajak, Kemenaker dan BKPM.

Disebutkan, Pemerintah yang difasilitasi oleh Kantor Setwapres, Menko Perekonomian, dan BKPM, terus berupaya melakukan peningkatan dalam kemudahan berusaha bagi setiap unit usaha yang akan berjalan.

Salah satunya, kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran Jaminan Sosial bagi para pekerja yang tercermin dalam program EODB yang meliputi 3 aspek, yaitu penyerdahanaan pada proses, waktu, dan biaya.

Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, Sumardjono, menjelaskan, melalui bpjs.go.id ini BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran.

“Hal ini juga sebagai komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi untuk memperbaiki peringkat EoDB dunia,” tandas Sumardjono.

Dikemukakan, World Bank melalui International Finance Corporation (IFC) telah melakukan survei pada 190 negara untuk pemeringkatan dalam kemudahan berusaha. Pemeringkatan itu ditentukan dengan menyortir jarak agregat skor perbatasan.

Disebutkan, ada 10 kriteria penentu, yaitu Starting a Business, Dealing with Construction Permits, Getting Electricity, Registering Property, Getting Credit, Protecting Minority Investors, Tarding Asross Borders, Paying Taxes, Enforcing Contracts, dan Resolving Insolvency.

Peringkat Indonesia untuk kemudahan berusaha (EoDB) 2018 di posisi 72. Kemudian, untuk EoDB 2019, pemerintah menargetkan Indonesia naik di peringkat 40, namun justru turun satu tingkat, yakni di peringkat 73.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masuk dalam 2 indikator, yaitu Starting a Business dan Paying Taxes dengan reform yang telah dilakukan dalam hal pendaftaran dengan menggunakan portal dan formulir bersama sejak bulan Mei 2017.

Namun, hal itu belum dianggap menjadi reform, karena masih rendahnya utiliasi penggunaan portal dan formulir bersama tersebut.

Melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta, dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya.

“Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat,” jelas Sumardjono.

“Hal ini diharapkan dapat mendukung salah satu program pemerintah, yaitu Ease of Doing Business atau kemudahan memiliki usaha di Indonesia,” tandasnya.

Diuraikan, para pelaku usaha dapat memanfaatkan langsung aplikasi berbasis web dengan mengunjungi laman www.bpjs.go.id untuk langsung melakukan pendaftaran badan usaha dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sistem ini tentu memudahkan para pelaku usaha untuk proses pendaftarannya, dimana dengan sekali “klik” langsung sudah terdaftar pada kedua Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ini.

“Melalui layanan ini BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran dan hal ini juga merupakan komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Sumardjono.

Upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat diwujudkan dengan didasarkan saling membantu dan mendukung agar penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan Badan Usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

“Kedepannya kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta. Selain itu masyarakat akan teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto menambahkan, dengan kegiatan ini diharapkan semua pihak terkait lebih siap menghadapi survei pihak World Bank untuk EODB 2020. Dodo juga berharap portal bpjs.go.id benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *