Melanggar Aturan, Bawaslu Bangkalan Tangkap Tangan Pemasang APK

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 tertangkap tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan.

Jumat (16/11/2018) pagi hingga malam, di wilayah utara Bangkalan hingga selatan yaitu dari Kecamatan Tanjung Bumi hingga Kecamatan Labang ditemukan APK berupa baliho ukuran kecil dan ukuran sedang, dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 dipasang di pepohonan.

Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh, APK tersebut dipasang di pohon diikat dengan kawat, sehingga bertentangan dengan PKPU nomor 23 dan 28, dan Perbawaslu nomor 28, serta dipertegas SK KPU Bangkalan tentang APK tidak boleh dipasang di pepohonan.

Mustain menegaskan, pemasangan tersebut juga bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan tentang Pemasangan Reklame dan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bangkalan nomor 56 tahun 2011.

“Apalagi ada Perda Bangkalan tentang reklame, perda tentang Lingkungan Hidup dan juga Perbup 56 2011. Jelas tidak boleh diikat di pepohonan, apalagi pakai kawat,” tegasnya.

Dijelaskan dia, dari 8 kecamatan yang memasang APK secara massif ditemukan lebih dari 500 APK yang dipasang dipohon. “Kami dapatkan laporan dari Panwascam bahwa ada pemasangan massif APK capres-cawapres nomor 01,” terang Mustain kepada awak media, Sabtu (17/11/2018).

“Saat ini sedang kami investigasi siapa yang memasang dan siapa yang menyuruh,” imbuhnya.

Moh. Masyhuri, Komesioner Bawaslu Bangakalan menambahkan, seharusnya peserta pemilu 2019 sudah paham mengenai aturan tersebut. Apalagi di Bangkalan secara periodik dan kontinyu penyelenggara pemilu antara KPU dan Bawaslu bersama Pemkab Bangkalan dan peserta pemilu sudah sering melakukan pertemuan formal dan informal.

“Kami baru saja rakor bersama untuk evaluasi pemasangan APK, perwakilan parpol dan tim kampanye DPD juga hadir. Sayangnya, di Bangkalan tidak ada tim kampanye capres nomor urut 01 dan 02 yang hadir,” paparnya.

Dikatakan Masyhuri, pemasang APK capres nomor urut 01 itu akhirnya dapat dihentikan Sabtu (17/11/2018) dini hari. Bawaslu Bangkalan memergoki 10 pemuda yang sedang memasang APK diikatkan di pohon.

“Setelah sehari semalam kami cari, pemasang APK sedang istirahat di sekitar Tangkel. Mereka mengaku disuruh orang asal Surabaya dengan upah 2.500 per titik. Masih ada ribuan APK yang siap mereka pasang, tapi kami hentikan sementara,” tutur Masyhuri.

Ditegaskan Masyhuri, pemasangan APK tersebut bisa dilanjutkan, bila pemasangannya mematuhi aturan yang ada. Selain itu, dia meminta tim pelaksana kampanye atau relawan pendukung paslon agar bersurat resmi ke KPU.

“Apa susahnya bersurat ke KPU tembusi Bawaslu dan kepolisian. Sampaikan kalau mau pasang APK, jumlahnya berapa, titiknya dimana saja dan siapa yang bertanggungjawab. Lalu pasang di tempat yang tidak melanggar,” keluhnya.

“Kalau yang melanggar terpaksa langsung ditertibkan teman-teman penyelenggara dan satpol PP,” tutupnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *