JAKARTA, Beritalima.com-
Kegiatan membangun dengan ijin (IMB) rumah tinggal dua lantai 20 pintu di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Terancam di bongkar petugas. Pasalnya bangunan tersebut melanggar satu lantai yakni ijin dua lantai namun di bangun tiga lantai oleh pemilik.
Menurut Andi Kepala Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan tersebut.
“Saat ini kami hanya melakukan pengawasan saja sedangkan untuk penertiban akan di lakukan oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Pol PP). Terkait bangunan 20 pintu tersebut sudah dilakukan Surat Peringatan (SP) serta penyegelan dan nantinya akan kami buatkan surat rekomendasi tindakan penertiban,”jelas Andi kepada beritalima.com di kantornya, Jum’at (13/01/206).
Ia juga meminta kepada media maupun lembaga masyarakat agar selalu mengingatkan bila pihaknya kurang dalam melakukan pengawasan di lapangan.
” Saya harap media dan lembaga masyarakat turut membantu kami dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya yakni dengan mengingatkan ataupun melaporkan adanya kegiatan membangun yang melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentan tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta,”ujar Andi.
Andi berjanji akan selalu melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Tanjung Priok agar tidak ada kegiatan yang melanggar. (Edi)