Dompu- Dinilai melanggar larangan serta tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Ketua BPD sesuai amanat Undang- undang dan aturan yang berlaku, oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangge Asi, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. Nasrullah, M. Saleh, M.Pd, resmi diberhentikan Bupati Dompu dari status Ketua dan keanggotaannya.
Pemberhentian Ketua BPD Desa Mangge Asi oleh Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu Nomor: 800/188 /DPMPD/2017 tentang pemberhentian ketua merangkap anggota BPD Desa Mangge Asi Dompu periode 2013-2019 tertanggal 13 Juni 2017.
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin dalam SK itu menjelaskan bahwa pemberhentian ketua BPD tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Lebih jauh dijelaskan Bupati bahwa pemberhentian itu juga sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat anggota BPD secara khusus perihal pemberhentian ketua BPD Mangge Asi tertanggal 19 Februari 2017 lalu yang telah menyepakati tentang pemberhentian Drs. Nasrullah M. Saleh, M.Pd dari ketua merangkap anggota yang teruskan Camat Dompu kepada pemerintah Daerah melalui Surat Camat Dompu Nomor:140/119/Pem tertanggal 31 Maret 2017 tentang susulan pemberhentian ketua dan keanggotaan BPD.
Pada diktum terakhir SK itu, Bupati Dompu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas bantuan pemikiran dan tenaga yang telah disumbangkan kepada negara dan daerah melalui pengabdian selama menjabat sebagai ketua BPD Desa Mangge Asi.
Sementara anggota BPD lainya yang ditetapkan Bupati dengan Keputusan Bupati Nomor: 353 tahun 2013 tentang penetapan anggota BPD periode 2013-2019 yang tidak diganti berdasarkan keputusan Bupati tersebut tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatanya. (B5-Syukur/Azwar)