Sumbawa Barat, Berita lima.com – Kepolisian Resort Sumbawa Barat menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) bertempat di Aula Mapolres Sumbawa Barat, sabtu (24/11/2018) pukul 08.00 wita. Sidang tersebut dipimpin Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah, SH selaku Ketua Komisi,Turut menghadiri Kabag Sumda AKBP Nengah Suprapta, SH selaku Wakil Ketua Komisi, Kabag Ren, Kompol I Gede Maharta SH selaku Anggota Komisi, Kasi Propam IPDA Kariyadi selaku penuntut, Kasubag Hukum IPDA Soesanto dan Bripka I Kadek Budhiarta, SH selaku pendamping terduga pelanggar, Bripda Ahmad Nofyandi serta Bripda Putra Satria Perdana.
Putusan sidang tersebut merekomendasikan pemberhentian atau Pemecetan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pria berinisial SP pangkat Bripka dengan NRP 78050760 Jabatan Ba Polres Sumbawa Barat dari institusi Polri. “Terduga pelanggar disidang KKEP dalam kasus sesuai Laporan Polisi: LP/03/VIII/2018/Sipropam, tgl 15 Agustus 2018 tentang pelanggaran KEPP berupa dengan sengaja tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut” yaitu selama 101 hari (Seratus satu) hari sejak tanggal 2 April 2018 sampai dengan 04 Agustus 2018, Dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri, pasal 7 ayat (1) huruf c, peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik Profesi Polri.
dalam pelaksanaan sidang terduga pelanggar yang namanya disebutkan diatas tidak menghadiri sidang komisi kode etik polri,” jelas ketua komisi sidang. Dijelaskannya, yang bersangkutan dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas Selama 101 Hari Kerja. “Terduga pelanggar di jatuhi hukuman berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri. Sidang yang berlangsung selama tiga jam ini berjalan tertib dan aman,” ujarnya. Untuk diketahui, pada tahun 2018 ini, Korps Bhayangkara Sumbawa Barat telah memecat hampir sepuluh anggotanya yang diduga indisipliner.
“Kami tidak menginginkan ada benalu di tubuh keanggotaan Polri. Anggota yang tidak disiplin, langsung diproses hukum berdasarkan aturan kode etik kepolisian. Ingat, PTDH merupakan langkah terakhir,dengan adanya kejadian seperti ini harapannya Anggota yang lain bisa disiplin dan Menjadikan motivasi sesuai Promoter Polri ” pungkasnya. Sidang kode etik kepolisian berjalan dengan aman dan lancar. (ROZAK – Biro KSB)