SURABAYA, beritalima.com | Edukasi dan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat dari risiko kerja perlu dilakukan sejak sebelum masuk dunia kerja.
Tujuan kegiatan ini, karena masih banyak masyarakat termasuk mahasiswa yang belum mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan manfaat yang didapat sebagai peserta.
“Untuk itu, hadirnya BPJAMSOSTEK di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) ini merupakan wujud kepedulian di bidang pendidikan,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto.
Dikemukakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dodo mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dodo. (Ganefo).
Teks Foto: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto (2 dari kiri), di acara edukasi tentang manfaat program BPJAMSOSTEK pada para mahasiswa UNUSA.