Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Bedil

  • Whatsapp

Sumenep, beritalima – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Aminullah (23) warga Dusun Gang Asem, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk akhirnya dilumpuhkan Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur di pulau dewata Bali karena berusaha melawan petugas.

“Tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya dilakukan tembakan peringatan dan dilumpuhkan dengan tembakan satu kali yang mengenai bagian betis kanannya,” demikian disampaikan Kapolres Sumenep melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (18/2/2017).
Menurutnya, sebelum petugas melumpuhkan tersangka dengan menembakkan timah panas ke betis kirinya, petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan, agar tersangka mengurungkan niatnya melarikan diri.

Namun apa daya, tembakan peringatan petugas tidak digubris dan tersangka tetap melanjutkan niatnya untuk melarikan diri. Akhirnya petugas tidak mau kecolongan, dan mengarahkan moncong senapannya ke betis kanan tersangka.
“Ya karena tembakan peringatan tidak mempan, maka terpaksa kami lumpuhkan,” terangnya.

Sebagaimana hasil pemeriksaan sementara polisi, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit nopol M-6122-AC milik pelapor (Kiai A. Syauqi Ishom red) yang diparkir di halaman rumah milik Qudsi, warga Dusun Congapan, Desa/Keacamatan Guluk – Guluk, Jumat tanggal 4 Februari 2017, sekira pkl 02.30 WIB. menggunakan kunci lain/palsu.
Dan aksi pelaku, diketahui langsung oleh pelapor dan sempat ditangkap, namun setelah itu pelaku melarikan diri ke daerah Bali.

Kerja keras anggota Polres Sumenep membuahkan hasil, pada Jum’at (17/2/2017) pukul 02.00 WITA. tersangka berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Eko Lukwantoro, di jalan raya Desa Antosari, Kecamatan Salemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Terang AKP. Suwardi.

“Tersangka berikut 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit nopol M 6122 AC sudah kami amankan,” sambung Mantan Kapolsek Gili Genting ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *