TRENGGALEK, beritalima.com –
Melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Bumi Menak Sopal, komplotan spesialis rumah kosong diringkus jajaran Satreskrim, Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur. Sedikitnya dua orang pelaku berhasil diamankan untuk diproses hukum. Bahkan, seorang diantaranya karena mencoba kabur dan melawan petugas terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki dengan timah panas.
Hal tersebut diungkap saat gelaran konferensi pers di halaman Mapolres pada Kamis 12 September 2024.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengatakan jika peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) dimaksud terjadi pada tanggal 13 Agustus 2024 silam di salah satu rumah warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
“Ada dua orang pelaku yang kita amankan, yakni AM dan SM. Keduanya merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Ternyata mereka adalah kawanan tindak pidana kambuhan, sebab baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Yang satu pelaku sudah 3 kali dengan kasus yang sama, satu lagi sudah 2 kali,” kata AKP Zainul.
Menurut Kasatreskrim ramah itu, pada saat kejadian rumah korban sedang kosong. Pasalnya, seluruh anggota keluarga memang tidak ada dirumah. Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan aksi dengan membuka jendela menggunakan obeng.
“Namun ternyata, sebelum melancarkan aksi mereka terlebih dahulu mengincar dan memantau lokasi calon korban,” imbuhnya.
Tersangka SM, sambung AKP Zainul, masuk kedalam kamar maupun ruang lainnya untuk mencari barang berharga. Dari situ berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp. 7.450.000,-, perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram dan sebuah laptop selanjutnya kabur menggunakan mobil dimana tersangka AM sudah menunggu yang belakangan diketahui bawah mobil tersebut adalah kendaraan sewa.
“Untuk total kerugian korban, mencapai kurang lebih Rp. 15.975.000,- ” jelas Kasatreskrim.
Usai menerima laporan warga, masih lanjut dia, petugas langsung gerak cepat melakukan penanganan. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dilakukan penyelidikan secara mendalam hingga bershasil menangkap tersangka AM di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Tak berselang lama, tersangka SM juga berhasil ditangkap di Karanganyar Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kaos pendek, jaket hodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan sejumlah laptop lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan dari banyak TKP.
Hingga kini, guna mengungkap rangkaian tindak kejahatan yang mungkin ada keterkaitan dengan para tersangka maka terus dilakukan upaya koordinasi dengan Polres-polres lain khususnya Solo dan Jogja.
“Kepada para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas AKP Zainul. (her)