Melawan Saat Ditangkap,Pencuri Motor dan HP Dihadiahi Timah Panas di Pamekasan

  • Whatsapp
Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Oleh Petugas.Senin (30/8/2021), pagi.(Reporter Andy).

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Kriminalitas pencurian dengan pemberatan, bertempat di Halaman Ruang Reskrim Polres Pamekasan, Senin (30/8/2021) Pagi.

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, didampingi KBO Reskrim Polres Pamekasan dan Kasihumas Polres Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Anggota Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pencuri motor dan handphone (Hp). Pencuri berinisial MDR (40) ini, ditangkap di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (28/8/2021) pukul 22.00 WIB.

Ditangkapnya spesialis maling motor dan Hp asal Sampang ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/207/V/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan tanggal 17 Mei 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menjelaskan ditangkapnya tersangka ini karena mencuri motor dan Hp di dalam rumah di daerah Kelurahan Kolpajung pada tanggal 17 Mei 2021.

Lanjut menurut AKP Tomy sapaan akrabnya, saat hendak diamankan tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas menembak betis kaki kiri tersangka.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. Tersangkaadalah residivis yang sudah 3x masuk bui/penjara” kata AKP Tomy Prambana dalam Konferensi Pers.Senin (30/8/2021) Pagi.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah beraksi sebanyak 31 kali di wilayah Pamekasan dengan sasaran sepeda motor dan Hp.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 motor Scoopy warna hitam silver bernopol M 4661 BS dan 1 Hp tipe Y20 warna biru.

“Pasal Yang disangkakan 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya(An).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait