Melebihi Batas Waktu Izin Tinggal Warga Negara AS di Amankan Pihak Imigrasi

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok telah mengamankan seorang Warga Negara Amerika Serikat dengan inisial DWS di sebuah apartemen di daerah Cinere, Depok hal tersebut di ungkapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sukri Martin

Sukri menjelaskan bahwa DWS diamankan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay berada di wilayah Indonesia, selama lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.

“Pada saat dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, DWS sempat melakukan resistensi terhadap petugas bahkan mencoba memancing emosi petugas dengan berkata kasar terhadap petugas, namun dalam hal ini kami mengedepankan profesionalitas dalam bertugas dan secara persuasif, petugas menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan dan akhirnya dapat kami amankan,” jelas Sukri Martin,Jumat (11/10/2019)

Dikatakan bahwa Penangkapan terhadap DWS tersebut merupakan hasil operasi intelijen dan pengolahan data informasi dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“DWS merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa On Arrival (VoA). DWS masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan,
Namun setelah masa izin tinggal kunjungannya habis, yang bersangkutan tidak segera keluar dari wilayah Indonesia atau kembali ke negara asalnya karena beralasan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat keluar dari wilayah Indonesia.”

Masih kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia.

“Karena yang bersangkutan telah
lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal maka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkapan,” tandasnya.(Yopi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *