Setelah Melunasi, Direktorat Jendral Pajak Lepaskan Sanderanya

  • Whatsapp

PONOROGO, beritalima.com- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya melepas BW (50), warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang menjadi gijzeling (sandera) karena menunggak pajak, Rabu 14 Desember 2016.

BW, disandera Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan karena menunggak pajak sebesar Rp.371 dan di gijzeling selama 5 hari.

Pelepasan BW oleh Direktorat Jendral Pajak ini setelah penunggak pajak ini akhirnya menyerah dengan cara membayar pajaknya. Selasa (13/12) lalu, BW telah melakukan pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo sebesar Rp.120,90 juta sekitar 30% dari tunggakan yang seharusnya dibayarkannya kepada negara.

“Begitu membayar atau melunasi, penyanderaan dihentikan. Hari itu juga (Selasa, 13/12), BW kami lepas. Saya buatkan Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang disandera kepada Kepala Rutan Ponorogo untuk mengeluarkan BW dari gijzeling atau penyanderaan. Karena sudah kelewat jam kantor, proses pengeluaran baru bisa Rabu sekitar jam 09.00 WIB,” terang Kepala Kantor Pajak Pratama Ponorogo, Arista Priyo Adi, kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2016.

Menurutnya lagi, besaran pajak yang dibayarkan BW ke negara memang tidak sebesar tunggakan yang ditagihkan. Hal ini karena BW mengikuti program tax amnesti pajak gelombang II yang masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

“BW hanya membayar pokoknya saja. Tunggakan dan biaya lainnya tidak disertakan. Jadi momennya pas. Pas diberikan tindakan, pas ada amnesti pajak. Yang dibayar pokoknya saja. Bahkan pajak 2015 ke belakang tidak diperhitungkan,” tambah Arista.

BW, yang juga pengusaha dibidang perdagangan dan distribusi pupuk ini, seharusnya tidak perlu merasakan sel Rutan Ponorogo meski hanya selama lima hari enam malam. Yaitu, jika sejak awal ia mau membayar tunggakan pajaknya. Tunggakan tersebut adalah kewajibannya pada tahun pajak 2007 dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2010. Setelah berkali-kali tidak mempedulikan upaya persuasif, maka BW pun dijemput dari rumahnya untuk dimasukkan ke dalam penjara.

“Sebenarnya kami sudah memberitahukan soal besaran pajak yang harus dibayar, kalau yang bersangkutan mau membayar pajak di masa sekarang saat ada amnesti pajak. Tapi waktu itu tidak ada itikad baik jadi terpaksa disandera. Toh sama saja, disendera atau tidak, tidak ada pengurangan besaran tunggakan,” paparnya.

Penyanderaan BW, sambungnya, bukan hanya akan memberikan efek jera terhadap BW. Tapi lebih dari itu, sikap tegas Dirjen Pajak akan mendorong peningkatan penerimaan pajak negara.

“Selain itu, WP (Wajib Pajak) juga akan patuh di masa mendatang karena ternyata penyanderaan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Penyanderaan, imbuhnya, merupakan upaya terakhir dalam penanganan utang pajak pada wajib pajak. Ia berharap, para wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan bisa segera melakukan pembayaran.

“Jangan sampai bernasib seperti BW, sampai harus ditahan. Manfaatkan amnesti pajak yang masih berlangsung,” pungkas Arista. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *