TRENGGALEK, beritalima.com
Usai diumumkan secara resmi bahwa Kabupaten Trenggalek saat ini memasuki zona merah tingkat resiko penyebaran Covid-19, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin pun mengambil kebijakan baru. Bupati muda itu dengan terpaksa harus umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 8 Februari 2021.
Hal ini disampaikan Bupati Arifin melalui pesan suara dibeberapa akun resmi Pemkab Trenggalek, Senin (25/1/2021). Menurut Gus Ipin, panggilan akrabnya, keputusan dilematis itu harus diambil sebagai salah satu upaya alternatif dalam menekan angka penyebaran Covid 19. Karena Trenggalek termasuk salah satu wilayah penyumbang tertinggi pasien terkonfirmasi positif virus corona di Jawa Timur.
“Mari kita bergotong royong, para pengusaha restoran berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. 25% kapasitas, sampai jam 7 malam. Selepasnya silahkan bertransaksi pesan antar maupun bawa pulang kerumah,” sebut bupati.
Selain itu, pesannya, dalam hajatan pernikahan diupayakan hanya cukup seremoni ‘ijab dan qobul’ saja. Sedangkan untuk memeriahkan atau pestanya tunggu waktu yang tepat dan memungkinkan. Secara kesadaran mandiri, diimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati aturan dalam pemberlakuan PPKM.
“Acara, maksimal cukup bagi 15 orang, tanpa konsumsi ditempat dan tanpa mengadakan pesta,” imbuhnya.
Suami Novita Hardiny tersebut menegaskan, Corona Virus Disease-19 ini tidak boleh kita sepelekan. Sudah banyak korban, bahkan ada 4 orang dalam satu keluarga yang meninggal dan kita sangat prihatin akan kondisi tersebut.
“Ayo sayangi Trenggalek, sayangi keluarga kita, jangan sampai ada lagi korban meninggal. Jangan ada lagi penambahan kasus positif, mari kita tekan penyebaran ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Trenggalek, Widarsono, membenarkan kabar perpanjangan penerapan PPKM di Kabupaten Trenggalek. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mendapatkan surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri no 02 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna Pencegahan dan Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19).
Saat ini lanjut Asisten I Sekda Trenggalek ini, “Beliau Bapak Bupati tengah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/45/406.001.3/2021 tentang hal yang sama seperti instruksi Mendagri terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna Pencegahan dan Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19). Yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati ” tegasnya.
Seperti edaran Mendagri imbuh Widarsono, dihimbau untuk perpanjangan PPKM hingga 14 hari kedepan. Jadi Kabupaten Trenggalek juga mengikuti itu hingga 8 Februari kedepan kita berlakukan PPKM yang kedua.
Namun demikian ada beberapa hal yang kita pertegas. Beberapa poin yang diatur dalam PPKM diawal seperti hajatan yang diperbolehkan 30 orang didalam ruangan kalau sekarang hanya diperbolehkan ijab kabul 15 orang.
Selain itu juga ada perubahan kapasitas rumah makan dan restoran 15% dari total kapasitas dan pembatasan hingga jam 7 malam. Selebihnya beli bawa pulang atau take away.
Karena Trenggalek sudah masuk zona merah maka kita perlu ekstra ketat menerapkan protokol kesehatan. “Mari kita jaga diri kita, keluarga kita, rekan kita dari bahaya Covid 19,” tandas Widarsono. (Her)