Mematahkan Argumentasi Bambang Kuasa Hukum AHY

  • Whatsapp

Oleh: Saiful Huda Ems.

Pernyataan Bambang Widjojanto itu ngawur, sembarangan ! Tak ada brutalisme demokrasi itu Mbang, selain yang dilakukan oleh SBY sendiri. Jika anda mau mengelak, ini saya bacakan AD/ART Partai Demokrat AHY Tahun 2020, dan pikirkan bagaimana SBY memantapkan dirinya sebagai diktator yang tak terbantahkan !

Dalam Bab II Struktur Organisasi Tingkat Pusat, Pasal 9 Kewenangan dan Kewajiban Majelis Tinggi Partai: (1) Kewenangan Majelis Tinggi Partai: a. Memimilih, menetapkan dan memberhentikan Ketua Dewan Pertimbangan Partai dan Ketua Dewan Kehormatan Partai. b. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim-hakim Mahkamah Partai. Dst. (2). b. Menyusun rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yang akan diajukan dan ditetapkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.

Jadi jelas semuanya, pernyataan Kuasa Hukum Partai Demokrat versi AHY dan SBY sebagaimana yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto itu sangatlah mengada-ada, dia sepertinya mau menyerang istana, namun ternyata tanpa ia sadari malah menyerang SBY dan AHY. Dan jelas pula, seperti yang saya katakan sebelum adanya KLB di Deli Serdang itu, Bambang tak lain hanyalah mantan kaki tangan SBY yang ditugaskan di KPK di masa SBY menjadi Presiden, dan diperuntukkan untuk “menghabisi” lawan-lawan politik SBY ! Jika dahulu Rezim Soeharto melabeli musuh-musuh politiknya dengan sebutan PKI, maka SBY menghabisi lawan-lawan politiknya dengan sebutan koruptor. Namun celakanya mereka yang dikoruptorkan itu banyak yang memberi kesaksian di pengadilan bahwa Cikeas telah terlibat ! Nah…(SHE).

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan politisi.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait