Membangun Kelembagaan Koperasi Wanita Di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo

  • Whatsapp

Oleh
Dewi Casmiwati, Lunariana Lubis dan Chasan Azhari
Bicara mengenai Koperasi menjadi hal yang menarik, mengingat di satu sisi dianggap sebagai lembaga yang diyakini bisa memecahkan persoalan yang ada di dalam masyarakat dan berbasis pada kekuatan dan keinginan masyarakat, namun dilain sisi Koperasi dipandang sebagai wadah yang kurang berfungsi namun keberadaannya ada dimana-mana. Oleh karenanya banyak kalangan yang menyayangkan jika Koperasi yang memang riilnya berada di seluruh penjuru tanah air ini namun kurang memberi manfaat atas keberadaannya.
Sebagai akademisi, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hang Tuah Surabaya (disingkat denngan Penmas FISIP UHT) menaruh perhatian besar terhadap eksistensi dan daya manfaat Koperasi, utamanya yang berada di tengah masyarakat pesisir. Salah satunya ialah Koperasi Wanita yang berada di wilayah pesisir Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Alasan ketertarikan ini ialah Desa Kalanganyar memiliki jumlah nelayan yang cukup banyak dengan potensi perikanan yang besar. Hanya saja Koperasi Wanita yang sudah lama didirikan seolah kurang optimal dalam beraktiviitas.
Awalnya Koperasi Wanita ini dibentuk guna memberikan pinjaman kepada pada anggotanya, dan memang banyak warga yang memanfaatkan. Namun seiring dengan waktu dan pergantian pengurus, Koperasi ini menemui satu kendala yang hamper sama dengan Koperasi Wanita Simpan Pinjam lainnya, yakni banyaknya dana yang macet atau tidak kembali ketika dipinjam. Anggota masyarakat yang sebelumnya sepakat untuk mengembalikan dalam kurun waktu tertentu, dimana saat ini sebulan sekali banyak yang tidak mau mengembalikan. Alih-alih membayar, sebagian anggota mengganggap uang itu milik pemerintah yang tidak harus dikembalika. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua dan Bendahara yang ada sekarang.
Akibanya Koperasi Wanita di Desa Kalanganyar menemui hambatan dalam mengembangkan dananya. Sebetulkan Ketua Koperasi berharap uang bisa berkembang dan menjangkau lebih banyak warga untuk memanfaatkannya, namun dengan kendala banyak yang tidak kembali, Koperasi seolah berjalan di tempat. Terlebih ketika Covid melanda Republik Indonesia, maka Koperasi nyaris tidak bergiat. Setelah Covid, Ketua baru merasakan adanya pergerakan Koperasi namun bukan di dalam usaha simpan pinjam namun adanya undangan-undangan dari pemeritah yang menangani Koperasi Wanita.
Ketika ditelaah lebih lanjut oleh Tim Penma FISIP UHT, ternyata ada persoalan krusial yang dihadapi Koperasi Wanita di Desa Kalangnyar, Kecamatan Sedati. Masalah tersebut ialah terkait Kelembagaan secara internal. Berdasar penuturan dari Ketuanya, Koperasi belum memiliki Doktrin sebagai moto yang menggerakkan anggotanya. Selain itu Koperasi belum adanya Program yang benar-benar merupakan hasil keputusan bersama dan didasarkan pada sumber daya yang dimiliki. Program yang selama ini berjalan seperti disebutkan sebelumnya ialah Unit Simpan Pinjam. Hanya saja saat ini Koperasi hanya memberi pinjaman kepada 15 orang anggotanya. Tentu saja jumlah ini jauh berkurang daripada sebelumnya. Lebih jauh lambannya Koperasi dalam bergiat disebabkan Pengurus baik Ketua maupun Bendahara sudah merasa lelah dengan Koperasi dan mereka sudah lama menjadi pengurus. Ketika diadakan pertemuan atau rapat anggota dan diusulkan pengurus baru, Dinas Koperasi kurang menyetujuinya. Boleh diubah namun tidak semua pengurus lama diganti. Hal ini dipertegas oleh Sekretaris Desa dan Ketua Koperasi. Persoalan yang terakhir dari Koperasi Wanita ini ialah belum adanya kerjasama yang meluas dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta. Dari kesemuanya ini jelas bahwa persoalan pengurus, dana yang terhenti, dan kurang luasnya kegiatan maupun kerjasama tidak sesuai dengan prinsip ideal suatu lembaga.
Hal ini seperti yang diingkap Milen (2004), sebagai upaya pencapaian penguatan kapasitas kelembagaan maka harus difokuskan pada tiga tingkatan yaitu individual, organisasi, dan sistem. Dalam konteks tingkatan individu, yang dimaksud adalah pada pengembangan sumber daya manusia dalam kelembagaan, dengan perhatian diberikan pada profesionalitas dan kemampuan personil secara teknis seperti potensi yang dimiliki, keterampilan, attitude, kemampuan dalam pengelompokan pekerjaan, serta motivasi yang dimiliki individu. Dalam kaitannya dengan tingkatan organisasi, difokuskan pada manajemen untuk perbaikan kinerja dari fungsi dan tugas yang dilihat dari kelengkapan struktur, kesesuaian prosedur dan mekanisme pekerjaan, kejelasan proses pengambilan keputusan, pengaturan sarana prasarana, serta terjalinnya hubungan dan jaringan secara internal maupun eksternal. Selanjutnya, dalam konteks sistem, lebih dtekankan pada pengaturan struktur secara makro dengan melihat kerangka pekerjaan, kesesuaian peraturan dengan kebijakan, dan alasan pendukung objektivitas kebijakan dalam kelembagaan tersebut. Tiga tingkatan di atas merupakan parameter untuk mengukur nilai penguatan kapasitas kelembagaan, yang berarti semakin tinggi nilai tingkatan individual, tingkatan organisasi, menuju ke arah tingkatan sistem maka semakin kuat kelembagaan tersebut.


Gambar 1. Pendalaman dengan Ketua Koperasi sekarang

Dari parameter Milen jelas bahwa ada persoalan yang segera perlu diatasi oleh Koperasi Wanita guna memperbaiki kelembagannya. Mulai bulan Juni 2022 sebenarnya Tim Penmas UHT sudah mengadakan sosialisasi mengenai Kelembagaan Koperasi di Balai Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Sedati. Namun pengurus yang memegang kendali Koperasi Wanita tidak hadir pada waktu itu. Untuk itu, Tim Penmas melanjutkan kegiatan tersebut dengan mendatangi dan mendekati pihak terkait mulai dari Bapak Lurah, Bapak Setdes, Ketua Koperasi dan Bendahara Koperasi. Tujuannya ialah mendengar dari mereka apa yang mereka keluhkan dan inginkan. Ternyata ada kesamaan keinginan diantara mereka yakni Koperasi Wanita berjalan dengan baik. Hanya saja ada perbedaan persepsi antara mereka juga. Disatu sisi aparat kelurahan merasa Pengurus Koperasi tidak akomodatif dalam mengadakan koordinasi dan pelaporan terhadap mereka, di sisi lain Pengurus merasa tidak pernah diundang dalam acara kelurahan apalagi membahas masalah Koperasi. Disini peran Tim Penmas FISIP UHT yang diketuai oleh Ibu Dewi Casmiwati, S.IP., M.Si., Ph,D bersama Timnya Ibu Lunariana Lubis, ST., M.AP dan Bapak Drs. Chasna Azhari, M.AP mengambil cara agar berbagai pihak tersebut bisa ketemu dan rembugan dengan enak mengenai Koperasi.


Gambar 2. Diskusi dengan Aparat Kelurahan

Yang jelas bahwa sudah ada modal keinginan yang kuat dari mereka dimana Koperasi Wanita perlu digerakkan, membentuk pengurus baru yang bisa kerjasama dengan baik dengan pengurus lama, menyepakati doktrin yang dipakai bersama, adanya program pengembangan yakni memberikan modal usaha, serta terbinanya kerjasama utamanya dengan masyarakat dan UMKM yang lebih luas. Ini adalah awal yang baik untuk menggerakkan Koperasi Wanita di Kalanganyar ke depannya. Tim Penmas FISIP UHT sudah berupaya mencari solusi terbaik terkait dengan pembangunan kelembagaan Koperasi Wanita di Kalanganyar dan untuk menjaga keberlanjutannya, Tim akan mendampingi dan memonitornya. Semoga Koperasi Wanita menjadi Lembaga yang lebih baik dan membawa manfaat bagi masyarakat dan inilah fungsi sebenarnya dari dibentukanya sebuah lembaga Koperasi. (dewicasmiwati@gmail.com)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait