Oleh H. Aqib Zarnuji
Ketua Pokjaluh Kota Surabaya
Kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir, walaupun para pakar punya prediksi masing masing tentang kapan pandemi ini berhenti. Namun yang pasti selama pandemi berjalan sebagai warga bangsa kita harus memelihara kerukunan umat beragama agar senantiasa berdoa dan ber ikhtiar agara Pandemi Covid 19 segera berakhir.
Setelah PSBB yang dilaksanakan kota Surabaya sejak 28 Apri 2020 kita ketahui semua banyak warga kota yang menggantungkan hidupnya dari kerja harian nyaris tidak bisa bekerja dan tidak punya penghasilan, hal itu menyebabkan ketimpangan sosial sehingga mereka kekuranga secara ekonomi. tidak hanya itu, tempat ibadah juga ditutup menjadikan warga tidak hanya kekurangan ekonomi saja namun juga rohani.
Berkaca pada zaman Rasulullah SAW. Ketika di madinah, Rasul mengajarkan agar menjadi ummatan Wahidah yaitu ummat yang bersatu dalam menjaga kerukunan umat beragama. Menjaga ummat agar selalu mengedepankan kemanusiaanya dari pada pribadinya agar mau tolong menolong dalam hal kebaikan ( QS. Al Maidah:2)
Dalam peraturan bersama menag dan mendagri no.9 tahun 2006 / 8 tahun 2006, dijelaskan Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada masa PSBB ini penting untuk Umat Beragama agar solid dalam menjaga Pemeliharaan kerukunan umat beragama yaitu upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama untuk bersama sama membantu masyarakat terdampak Covid 19 agar bisa minimal tetap bertahan dalam hidup melalui pemberdayaan masyarakat.
Terkait pemberdayaan masyarakat yang bisa diambil ditengah tengah pandemi ini bisa di tempuh dengan berbagai tindakan antara lain
1) Memperkuat landasan/dasar-dasar (aturan/etika bersama) tentang kerukunan internal dan antar umat beragama.
2) Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi yang ideal untuk menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi
3) Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama
4) Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia
5) Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarah kepada nilai-nilai Ketuhanan
Keharmonisan kehidupan umat beragama hendaknya TIDAK DIANGGAP SEBAGAI SESUATU YANG TERJADI DENGAN SENDIRINYA, MELAINKAN HARUS TERUS DIUPAYAKAN oleh segenap komponen bangsa, Aparatur Pemerintah, lembaga-lembaga agama, FKUB, Ulama’, Tokoh Agama, Penyuluh Agama, Tokoh masyarakat. Semua harus bersatu dan membantu masyarakat terdampak agar terjadi haromisasi di semua elemen umat beragama.