JAKARTA, beritalima.com – Kali kedua Djasarmen Purba, SH terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI). Dsalam visi misinya, ia ingin membangun kerukunan umat beragama, karena kerukunan menurutrnya penting diterapkan untuk menghindari intoleransi dan konflik di tengah-tengah masyarakat. Cara mewujudkan kerukunan antar umat beragama, salah satunya adalah mendukung pemerintah untuk membuat undang-undang.
“Kalau pemerintah mengajukanĀ dengan nama RUU Perlindungan Umat Beragama, kami masih perlu untuk mempertranyakan. Kenapa mesti dibuat sebagai perlindungan. Kalau perlindungan itu seoilah-olah bukan tuhan yang melindungi. Tetapi ada UU yang melindungi yang mana itu buatan manusia,” tegas Djasarmen yang juga Anggota Komite II DPD RI, Senator asal Provinsi Kepulauan Seribu (Kepri), Senin (22/8/2016).
Dijelaskan Djasarmen atau nama MUKI, sah sah saja mengajukan undang – undang tetapi menurutnya harus menginduk kepada UUD 1945. Mengingat pasal 29 UUD 1945 disebutkan bahwa semua umat diberikan kebebasan untuk beribadah. Ditegaskan Djasarmen, Pemerintah mengatakan UU perlindungan beragama tapi menginduk ke UUD harus menyebut RUU Kebebasan Beragama.
“Jadi begitu dia yang diatur bukan melindungi tapi justru bebas sesuai dengan UUD. Nah kalau bebas harus ada penjelasan dan implementasi dari UU itu. Sehingga dengan demikian Peraturan Bersama Nomor 8 tahun 2006 secara otomatis harus dicabut,” tegasnya.
Dikatakan Senator asal Kepri, bahwa visi misi yang dijalankan MUKI adalah, pertama, bagaimana bisa membangun umat. Pembangunan umat kedua, setelah adanya kerukunan umat beragama. IniĀ tentunya rasa nasionalisme kebangsaan harus ditingkatkan, karena kita diam di bumi Indonesia, makan dari bumi Indonesia, dan suatu saat nanti dikebumikan di Indonesia. Tentu ini darah daging kita. Oleh karena itu bagaimana Pancasila harus jadi dasar hukum dari segala sumber hukum.
“Itu tidak boleh lagi dirubah-rubah sebagaimana disebut di dalam salah satu empat pilar berkebangsaan dan berkenegaraan. Jadi Pancasila itu bukan sebatas pilar tapi sebatas fundamen, sebatas dasar bangsa. Contoh, bangun rumah, sebelum dibangun bukan tiangnya atau pilarnya lebih dulu dibangun. Tapi harus membangun fondasinya lebih dahulu. Fondasi itu sebagai fundamental atau dasarnya sehingga bisa dibangun bertingkat – tingkat,” terangnya.
Ketiga, bagaimana pembagunan umat, supaya tidak hancur dengan adanya pertumbuhan perkembangan narkoba yang luar biasa. Saat waktu rapat nasional, BNN mengadakan penjelasan, mulai dari yang sederhana termasuk yang anak-anak sampai remaja dapat diikut sertakan sebagai pembangunan umat itu sendiri.
“Jangan sampai narkoba merasuk sehingga tidak kenal dirinya, tidak kenal agamanya dan tidak kenal bangsaanya dan lain sbagainya. Dengan begitu habislah bangsa ini, akibat kurangnya pembinaan agama masing-masing. Kita juga membasmi peredaran narkoba,” imbuhnya. dedy mulyadi