TORAJA UTARA – Maraknya bangunan liar disepanjang bantaran sungai Sa’dan membuat ketua LSM Forum Peduli Toraja (FPT), Yulius Da’ka angkat bicara.
Dari keterangan Yulius, akibat lemahnya Pemerintah Kabupaten Toraja Utara hingga menjamurnya kembali bangunan yang telah dinilai melabrak aturan yang ada.
Ketua LSM FPT membeberkan aturan dan undang-undang yang telah dilabrak oleh masyarakat tanpa merasa bersalah mendirikan bangunan tempat tinggal di disepanjang bantaran sungai Sa’dan, menuntut Yulius ada beberapa aturan mereka langgar.
Seperti Permen PUPR 28 tahun 2015 terkait penetapan garis sempadan sungai dan danau dilarang mendirikan bangunan. Tertulis dalam Permen PUPR itu bahwa sejalan dengan pasal 3 UU No. 11 tahun 1974 terkait tentang tanggungjawab garis sempadan sungai termasuk danau.
Diperkuat juga dalam undang-undang No. 7 tahun 2004 dalam bunyi yang sama begitupun undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang larangan membangun sempadan sungai dan danau.
” Aturan ini sangat jelas, namun berbeda yang kami lihat di Toraja Utara justru warga terlihat membangun disepanjang bantaran sungai tanpa ada rasa takut, ini ada apa..?”, ketus Yulius Da’ka, Senin, 30 Oktober 2017.
Sudah saat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersikap tegas, pasalnya sudah jelas-jelas warga yang membangun tempat tinggal sempadan sungai telah melabrak aturan yang ada.
Terkait maraknya bangun sepanjang bantaran sungai Sa’dan, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan saat memberikan keterangan persnya kepada rekan-rekan media, niat Pemerintah untuk menertibkan bangunan tersebut akan dilakukan.
” Hanya saja Pemerintah masih menunggu rampungnya pembangunan rumah rusun, untuk merekolisasi warga yang menetap dipinggirkan sungai dipindahkan rusun tersebut,” jelas Kalatiku.
Niat Pemerintah berencana akan menggusur rumah tinggal disepanjang bantaran sungai Sa’dan guna menertibkan kota Rantepao serta bebas dari pemandangan kumuh dan semrawut itu. (Gede Siwa).